STRATEGI Cyber Crawling yang diterapkan Bea Cukai (BC) Batam berfungsi dengan efektif, dalam melacak peredaran barang-barang ilegal, khususnya obat-obatan terlarang.
Cyber Crawling ini mampu melacak peredaran barang ilegal, yang transaksinya dilakukan melalui internet dan media sosial.
“Informasi yang diperoleh oleh BC Batam lewat Cyber Crawling bisa dimanfaatkan oleh kantor BC lainnya,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani, Jumat (8/4).
Sebagai contoh, 12 Maret lalu, informasi dari BC Batam, diteruskan ke BC Yogyakarta , sehingga mampu mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.
Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5 ribu butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
“Modus yang digunakan yaitu modus false declaration, dimana barang tersebut diberitahukan sebagai bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal,” tambah Undani.
Kemudian, 15 Maret lalu, BC Magelang, BC Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas yang mendapatkan informasi dari tim Cyber Crawling BC Batam, mampu mengamankan psikotropika golongan IV berupa Alprazolam.
“Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman,” jelasnya.
Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh BC Morowali. Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.
“BC Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambung Undani.
Informasi dari tim cyber crawling pun juga menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.
Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan BC Bengkulu.
Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling BC Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.
Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya BC berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut (leo).