Hubungi kami di

Peristiwa

Lagi, Keberangkatan 42 PMI Ilegal Ke Luar Negeri Digagalkan Polisi

Terbit

|

Tersangka kasus PMI ilegal, M di Mapolda Kepri. F dok Polda Kepri

POLDA Kepri kembali mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, Kamis (30/6) lalu. Jumlah PMI yang akan dikirim sebanyak 42 orang terdiri dari 24 laki-laki dan 18 perempuan.

“Wilayah Kepri merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan human trafficking atau pengiriman PMI ilegal, bahkan Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan dan kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Sabtu (2/7) di Mapolda Kepri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik, 30 Juni lalu pukul 13.00 WIB tentang adanya calon PMI ilegal yang ditampung di Jodoh Centre Point, Batuampar, Batam dan akan berangkat ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen lengkap,” katanya lagi.

BACA JUGA :  Karyawan Industri Manufaktur Mulai Jalani Vaksinasi Booster

Lalu polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati 42 orang calon PMI ilegal. “Mereka ini ditampung di sebuah rujo yang berada disana dan ikut diamankan juga 1 orang berinisial M alias Y selaku penanggungjawab atau pengurus calon PMI,” ungkapnya.

42 PMI ini berasal dari Jawa, Lampung, Lombok, dan Madura. Adapun barang bukti yang diamankan yakni handphone, sejumlah buku paspor, boarding pass tiket pesawat, uang tunai Rp 2 juta, uang Ringgit Malaysia sebesar Rm 325.

Biaya keberangkatan masing-masing PMI ini bervariasi dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta tergantung lokasi asalnya.

BACA JUGA :  Menelusuri Cerobong Asap Pabrik Batu Bata Pertama di Batam

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI di luar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp 15 miliar,” tuturnya lagi.

“Hal ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, bahwa wilayah Kepri sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain. Oleh karena itu penanganan PMI ini harus dilaksanakan atau dilakukan secara komprehensif oleh semua lembaga negara seperti BP2MI dan tentu kita akan lakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah asal PMI ini,” pungkasnya (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]