RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di Kota Batam disetujui menjadi Perda. Ranperda itu disetujui dalam rapat paripurna yang dilakukan oleh DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam, Rabu, 29 September 2021 di ruang rapat utama DPRD Kota Batam.
Ketua khusus pembahasan Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Werton Panggabean mengatakan, Ranperda itu adalah inisiatif DPRD Kota Batam.
Yakni sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan masyarakat dengan segala potensinya dalam pembangunan Kota Batam. Sehingga masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun sekaligus juga sebagai subjek pembangunan.
(dra)