BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengungkapkan bahwa lima sektor pajak telah menunjukkan realisasi penerimaan tertinggi sepanjang tahun 2024. Sektor-sektor itu meliputi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak listrik, dan pajak hiburan.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Salaho, menjelaskan bahwa evaluasi telah dilakukan terhadap lima sektor pajak yang telah terkelola dengan baik, yang menunjukkan kontribusi signifikan. “Kami melihat BPHTB, hotel, restoran, listrik, dan hiburan seperti gedung olahraga, rekreasi, tempat perkemahan, serta lapangan biliar telah memberikan hasil yang positif,” sebutnya pada awal tahun ini.
Dalam rincian penerimaan pajak, BPHTB mencatatkan realisasi sebesar Rp492 miliar, mencapai 118 persen dari target Rp414 miliar. Pajak hotel juga berhasil mencapai Rp159 miliar, atau 101 persen dari target Rp157 miliar. Namun, pajak restoran tercatat Rp133 miliar, hanya 92 persen dari target Rp143 miliar, sementara pajak listrik dan pajak hiburan masing-masing mencapai Rp310 miliar (96 persen) dan Rp46 miliar (95 persen) dari target yang ditentukan.
Secara keseluruhan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam untuk tahun 2024 mencapai Rp1,4 triliun, atau 98 persen dari target yang ditetapkan.
Berikut statistika yang disusun tim GoWest.ID :
Statistik Penerimaan Pajak di Kota Batam Tahun 2024
Sektor Pajak dengan Realisasi Penerimaan Tertinggi
Sektor Pajak | Realisasi (Rp Miliar) | Target (Rp Miliar) | Persentase Pencapaian |
---|---|---|---|
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | 492 | 414 | 118% |
Pajak Hotel | 159 | 157 | 101% |
Pajak Restoran | 133 | 143 | 92% |
Pajak Listrik | 310 | 322 | 96% |
Pajak Hiburan | 46 | 49 | 95% |
Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam
- Total PAD 2024: Rp 1,4 Triliun
- Persentase Pencapaian dari Target: 98%
Sektor Pajak dan Retribusi yang Menjadi Perhatian di Tahun 2025
Sektor Pajak/Retribusi | Catatan |
---|---|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) | Pencapaian hanya 70% meskipun ada diskon |
Pajak Jasa Parkir | – |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) | – |
Retribusi Persampahan | – |
Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum | – |
Catatan Tambahan
- PBB-P2: Target pencapaian adalah 80%, namun realisasi hanya mencapai 70%.
(sus)
Sumber : Bapenda kota Batam