TERDAKWA kasus Narkoba, mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, lolos dari jeratan tuntutan hukuman mati.
Perwira menengah Kepolisian itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025) siang.
Vonis tersebut merupakan akhir dari perjalanan panjang kasus dugaan penyelewengan narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum itu.
Majelis Hakim menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan barang bukti narkoba, termasuk sabu seberat 1 kilogram.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., yang menegaskan bahwa terdakwa bukan hanya lalai, tetapi juga aktif terlibat dalam peredaran narkoba, yang jelas-jelas mencederai integritas kepolisian.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mengkhianati institusi dan merusak kepercayaan publik,” ujar hakim Tiwik dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atas dasar pelanggaran berat terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, mempertimbangkan sejumlah aspek dalam persidangan.
Tim jaksa yang terdiri dari Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa Satria menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melibatkan diri dalam bisnis narkoba.
Selama proses persidangan, Satria membantah tuduhan sebagai pelaku utama dan menyalahkan bawahannya.
Namun, hakim menilai pembelaan itu tidak berdasar dan tidak mengurangi tanggung jawabnya sebagai atasan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Oleh karena itu, tidak ditemukan alasan yang meringankan,” tegas hakim.
Putusan ini memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian menilai hukuman seumur hidup sudah setimpal, sementara lainnya merasa hukuman mati lebih pantas dijatuhkan, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang penegak hukum.
Dari ruang sidang, suasana haru terlihat ketika keluarga terdakwa mendengar vonis. Satria Nanda tampak pasrah, tertunduk diam, hanya ditemani pengacaranya.
Pihak Kejaksaan hingga kini masih menimbang langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dianggap lebih ringan dari tuntutan semula. (*)