KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, menetapkan 320 titik ataupun lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Penetapan itu, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 201 Tahun 2023.
320 titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di 64 kelurahan di 12 kecamatan di Kota Batam. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Jumat (24/11/2023).
Mawardi mengatakan penetapan titik lokasi pemasangan APK tersebut bertujuan agar tetap menjaga estetika dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, untuk memberikan keadilan kepada seluruh partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
“Terdapat 64 kelurahan dari 12 kecamatan di Batam. Setiap kelurahan mendapatkan lima titik pemasangan APK,” sebut Mawardi.
Sementara itu, lanjut Mawardi, untuk lokasi pemasangan APK yang dilarang diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah serta tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Pelaksanaan kampanye ataupun pemasangan APK ini akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi masa tenang atau berakhir masa kampanye itu tiga hari sebelum hari H pencoblosan,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, mengimbau partai politik peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.
“Kami mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Reza.
(ade)