Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
    9 jam lalu
    DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
    10 jam lalu
    Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
    10 jam lalu
    Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
    1 hari lalu
    Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Meningkatnya Kasus Diabetes di Kalangan Usia Muda
    1 hari lalu
    Pekan Olahraga kota Batam Kembali Digelar
    2 hari lalu
    Lomba Gerak Jalan Beregu HUT RI ke-80 di Batam
    2 hari lalu
    Delapan Karakter Unik Singapura
    5 hari lalu
    Asal Sejarah Gim Roblox
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Mubut Darat, Batam
    2 hari lalu
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    3 minggu lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 bulan lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 bulan lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Manajer PT Pegadaian Syariah Cabang Carina Jadi Tersangka Penggelapan

Editor Admin 3 bulan lalu 300 disimak
Ilustrasi, uang.Disediakan oleh GoWest.ID

OKNUM manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam. Dana hasil korupsi tersebut digunakannya untuk bermain judi online.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa R menyalahgunakan wewenangnya dengan mencairkan kredit fiktif. Ia menggunakan data pribadi anggota keluarga dan teman-temannya tanpa sepengetahuan mereka.

“Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya, kemudian mengajukan kembali secara ilegal hingga dana cair,” sebut Ketut Rabu (21/5/2025).

Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mencatat kerugian negara akibat tindakan R mencapai Rp3,9 miliar. Menariknya, tindakan kriminal ini dilakukan secara individu tanpa melibatkan pegawai lain di perusahaan tersebut.

Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama tahun 2023 hingga 2024.

Saat ini, R ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Batam. Ia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

(dha)

Kaitan batam, Korupsi, Pegadaian syariah
Admin 22 Mei 2025 22 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Isu Banjir dan Sampah Jadi Sorotan di Rapat Paripurna DPRD Batam
Artikel Selanjutnya 1.980 ASN Baru Diangkat di Batam
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
Artikel 9 jam lalu 124 disimak
DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
Artikel 10 jam lalu 160 disimak
Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 10 jam lalu 149 disimak
Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
Artikel 1 hari lalu 237 disimak
Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
Artikel 1 hari lalu 224 disimak

POPULER PEKAN INI

Kecelakaan di Jalan Sudirman, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
Artikel 3 hari lalu 510 disimak
Walau Belum Punya NIK, Dinkes Batam Jamin Akses Kesehatan bagi Bayi dan Balita
Artikel 3 hari lalu 344 disimak
Hanya 9 dari 653 UMKM Lolos Bantuan Subsidi Bunga 0%
Artikel 6 hari lalu 319 disimak
Gerak Jalan Proklamasi: Merayakan Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Artikel 3 hari lalu 296 disimak
Delapan Karakter Unik Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 295 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?