POLISI menggerebek sebuah hotel di kawasan Batu Aji, Batam, karena dijadikan lokasi prostitusi terselubung. Sedikitnya ada 3 kamar yang dijadikan lokasi mesum di sana.
6 perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) berikut mami mucikari, pembantu dan beberapa pria yang menjadi tamunya ikut diamankan.
Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan proses penangkapan terhadap para pelaku berawal pada hari Rabu (22/7) sekitar pukul 20.00 wib.
Team Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji melakukan pengecekan di Hotel BG REDDOORZ di kamar 308, 309 dan 310. Di lokasi itu petugas menemukan 2 (dua) orang perempuan dewasa berinisial RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama pria hidung belang.
Kemudian 4 (empat) orang perempuan dewasa berinisial MS, AM, SF, SM sedang di kamar 308.
Dari keterangan 6 (enam) perempuan tersebut diperoleh keterangan bahwa mereka dipekerjakan sebagai pekerja Sex komersil (PSK) yang dikoordinir oleh Mucikari berinisial NA dibantu oleh 3 (tiga) orang laki-laki dewasa. Masing-masing berinisial JS, OD dan YP sebagai pencari tamu.
Mereka memanfaatkan aplikasi chat ME CHAT untuk menawarkan dan bertransaksi.
Dari hasil penggerebekan di hotel tersebut, seluruhnya kemudian dibawa beserta barang bukti ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir menambahkan, kegiatan prostitusi tersebut dilakukan oleh tersangka mucikari berinisial NA sejak bulan April 2020. Ia menyewa kamar di Hotel BG REDDOORZ.
“Semua uang hasil Booking dan Short Time dari masing-masing pekerja sex diserahkan ke mami dan dicatat dalam buku, Setiap minggu pekerja sex menerima gaji dari uang hasil Booking dan Short Time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan dan hutang” ungkap Kompol Jun Chaidir.
Dari para tersangka pelaku tindak prostitusi ini, disita barang bukti berupa uang tunai Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) Kotak alat kontrasepsi merk SUTRA warna merah berisikan 22 Pcs Kondom, 1 (satu) Kotak PIL KB merk ANDALAN berisikan 1(satu) papan PIL KB, 1(satu) buah BUKU KECIL warna orange merk PAPERLINE berisikan catatan setoran uang Booking dan Short time, 5 (lima) unit Hp Android : Merk HUAWEI warna hijau, cover belakang warna biru bergambar kartun kucing, Merk OPPO warna hitam, cover belakang warna merah, Merk OPPO warna silver, Merk VIVO A1 TRIPLE CAMERA warna biru cover belakang karet warna bening, Merk VIVO F17 Warna Hitam, Cover warna belakang VIVO warna hitam.
Terhadap para tersangka pelaku dikenakan pasal Pasal 296 jo pasal 506 jo pasal 56 K.U.H.Pidana.
“Barang siapa yang mata pencariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan”, lanjutnya.
(*/nes)