MANTAN bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri yang juga Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Penangkapan terkait dengan dugaan penipuan dalam proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, menjelaskan bahwa penangkapan Ady berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Ady tidak menyelesaikan pembayaran untuk pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di kawasan Kijang, Bintan.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” ungkap Arthur Sitindaon kepada media pada Kamis (27/2/2025).
Dari informasi yang diperoleh, dugaan wanprestasi ini melibatkan transaksi pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi, yang hingga kini belum dibayarkan oleh Ady, sesuai dengan laporan pihak yang merasa dirugikan.
Polisi juga membuka kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui jalur damai antara Ady dan pelapor.
“Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga ke persidangan,” tambahnya.
Selain menjabat sebagai ketua Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari juga menjabat sebagai bendahara pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri. Namun, setelah Konferprov Luar Biasa PWI Kepri yang berlangsung akhir pekan lalu, Ady beserta seluruh pengurus lainnya telah diberhentikan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga organisasi tersebut.
(nes)