MANTAN Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite dari tahun 2017 sampai 2019.
“Diperiksa jam 9 pagi tadi. Ditetapkan tersangka jam 12 siang tadi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, Senin (3/1/2021) seperti dinukil dari Posmetro.co
Muhammad Chaidir diketahui sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Sudah kami tahan dan saat ini tersangka berada di Rutan Barelang,” tegas Wahyu.
Tersangka sendiri akan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan. “Uang korupsi tersebut digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” bebernya.
Namun, Wahyu tidak berani menyebut, jika korupsi dana bos dan uang komite sekolah itu dilakukan berjamaah.
“Total kerugian negara dari korupsi itu Rp 830 juta,” singgungnya.
Tapi, lanjut Wahyu tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sempat heboh tersebut.
“Tunggu saja, masih dikembangkan,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(*)
Sumber : posmetro.co


