DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, aturan pemberlakuan paspor paling lama 10 tahun belum berlaku.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam PP itu disebutkan, masa berlaku paspor paling lama sepuluh tahun, bukan berarti masa berlakunya menjadi sepuluh tahun.
Ia mengatakan, pemberlakuan ini masih menunggu aturan pelaksanaannya.
“Iya betul. Menunggu peraturan pelaksanaannya,” kata Arvin dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (27/9).
Arvin mengatakan, dalam perkembangan global, tren masa berlaku paspor paling lama sepuluh tahun sudah dipraktekkan di beberapa negara. Bahkan hal ini telah dilakukan di sejumlah Negara di Asia Tenggara (ASEAN).
“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” ujar dia.
Arvin mengatakan, saat ini tengah proses pembuatan peraturan pelaksanaannya. Menurut dia, perubahan itu nantinya juga akan memuat penyesuaian tarif PNBP yang dikenakan.
“Ini mungkin akan masuk ke dalam yang diatur kemudian. Tapi kalau secara logika berpikir, memang dimungkinkan adanya perbedaan PNBP untuk masa paspor yang berbeda pula,” ujar dia.
Infomasi tentang masa berlaku paspor baru yang mencapai 10 tahun santer diberitakan beberapa hari ini.
Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2020 lalu.
“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” tulis PP tersebut yang dikutip Kamis (24/9/2020).
Sebagai informasi, ketentuan masa berlaku paspor tercantum dalam PP 51 nomor 2020, pasal 51 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 51
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*/nes)