Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rupiah melemah ke Rp 16.867 per dolar AS
    3 jam lalu
    Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
    9 jam lalu
    Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
    21 jam lalu
    Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
    21 jam lalu
    Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sekolah di Bengkong
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    4 jam lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    10 jam lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    13 jam lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    21 jam lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    21 jam lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 jam lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Menaker: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Editor Admin 4 tahun lalu 904 disimak

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menyatakan masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Menurut Ida, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 19/2015. Hal tersebut sesuai dari arahan dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta agar aturan tersebut lebih disederhanakan.

Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

“Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun,” kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).

Dengan begitu, ia berharap pekerja yang memasuki masa pensiun dapat memperoleh haknya dengan syarat dan proses yang lebih sederhana.

Nantinya, peserta dapat mengklaim dana JHT secara online sepenuhnya. Kemudian, dana JHT akan dikirimkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta.

Di lain sisi, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana JHT setelah satu bulan keluar dari perusahaan.

Ida mengklaim kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan yang telah melalui proses pertemuan dengan serikat pekerja dan serikat buruh.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3) siang, turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Ghani.

Kedua pimpinan konfederasi pekerja tersebut mengapresiasi Ida yang telah menerima masukan dari para buruh.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan buruh, Jht, pekerja, pensiun, Phk
Admin 16 Maret 2022 16 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Negara Skandinavia Intip Peluang Bisnis di Pelabuhan Baru Batam
Artikel Selanjutnya Mengenal Rumah RJ, Tempat Menyelesaikan Masalah Tanpa Perlu Pengadilan

APA YANG BARU?

Rupiah melemah ke Rp 16.867 per dolar AS
Artikel 3 jam lalu 47 disimak
Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
Ramadan 4 jam lalu 67 disimak
Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
Enjoy Karimun 4 jam lalu 66 disimak
Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 9 jam lalu 84 disimak
Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
Ramadan 10 jam lalu 89 disimak

POPULER PEKAN INI

Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 5 hari lalu 214 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 5 hari lalu 203 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 5 hari lalu 191 disimak
Korupsi Rekayasa Ekspor CPO, Negara Rugi Capai Rp14 Triliun
Artikel 5 hari lalu 188 disimak
Pemko Batam dan Kejari Batam Tandatangani Nota Kesepahaman
Artikel 5 hari lalu 170 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?