JAKSA Agung, Sanitiar Burhanuddin menetapkan secara daring, Pulau Penyengat sebagai percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (16/3).
Rumah RJ di Penyengat ini diluncurkan secara serentak di delapan wilayah hukum Kejati lainnya, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai percontohan Se-Indonesia.
Rumah RJ Penyengat diberi nama yakni Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat.
“Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ‘Ultimum Remedium’, yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana dan biaya ringan,” kata Sanitiar.
Ia melanjutkan bahwa penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.
“Konsep keadilan restoratif ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di masyarakat,” imbuhnya.
Sanitiar mempersilahkan masyarakat memanfaatkan Rumah RJ seluas-luasnya, untuk kepentingan bersama. “Silahkan manfaatkan untuk kemaslahatan daerah. Dan bagi teman-teman di kejaksaan, guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah,” terangnya.
Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.
Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan bahwa Rumah RJ ini merupakan salah satu upaya dari agenda reformasi tahun 1988 yaitu reformasi di bidang hukum.
“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah” katanya.
Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan ada lima Rumah RJ di seluruh kota dan kabupaten di Kepri.
“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara” ungkapnya (leo).