By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 
    9 jam lalu
    HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru
    10 jam lalu
    Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran
    10 jam lalu
    Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan
    11 jam lalu
    Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Patung Jenderal Iran Gagalkan Pertandingan Liga Champions Asia
    16 jam lalu
    Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON
    20 jam lalu
    Peringkat Indonesia Melorot ke-12 pada Senin (2/9/2023)
    1 hari lalu
    Sabtu, 2 Oktober 1965
    2 hari lalu
    Batam Creator Academy di Rapat Kerja MKKS SMA Se- Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Fisabilillah
    16 jam lalu
    Raja Ali Kelana
    2 hari lalu
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    6 hari lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    7 hari lalu
    Pulau Sambu
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    6 hari lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    1 minggu lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    4 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    1 bulan lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Relokasi Warga Rempang Bakal Diatur Perpres...
    PEMERINTAH masih terus berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat di Pulau Rempang, sehubu
    326 Sebaran
  •  
    “Gegara Sebar Hoax; UAS Ditangkap”...
    JARIMU harimaumu. Berhati-hati dalam mengabarkan informasi. Salah-salah, bisa dipanggil polisi.Dafta
    286 Sebaran
  •  
    Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya...
    Laiaknya kawasan wisata lainnya; Masjid Sultan Singapura adalah magnet bagi setiap orang untuk datan
    270 Sebaran
  •  
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama...
    FESTIVAL kue bulan (Mooncake) tahun 2023, digelar di kawasan Kota Lama, Tanjungpinang, Jumat (29/9/2
    319 Sebaran
  •  
    Oknum PNS Pemprov Kepri Habisi Nyawa WN Singapura...
    Jasad Korban Dibuang di Jembatan 3 Barelang SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur S
    343 Sebaran
Menyimak: Mengenal Rumah RJ, Tempat Menyelesaikan Masalah Tanpa Perlu Pengadilan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mengenal Rumah RJ, Tempat Menyelesaikan Masalah Tanpa Perlu Pengadilan

Rifki Setiawan
Update Terakhir 2022/03/16 at 7:19 PM
Editor Rifki Setiawan 2 tahun lalu 613 disimak
Sebar
Sebar
270
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

JAKSA Agung, Sanitiar Burhanuddin menetapkan secara daring, Pulau Penyengat sebagai percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (16/3).

Rumah RJ di Penyengat ini diluncurkan secara serentak di delapan wilayah hukum Kejati lainnya, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai percontohan Se-Indonesia.

Rumah RJ Penyengat diberi nama yakni Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat.

“Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ‘Ultimum Remedium’, yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana dan biaya ringan,” kata Sanitiar.

Ia melanjutkan bahwa penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.

“Konsep keadilan restoratif ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di masyarakat,” imbuhnya.

Sanitiar mempersilahkan masyarakat memanfaatkan Rumah RJ seluas-luasnya, untuk kepentingan bersama. “Silahkan manfaatkan untuk kemaslahatan daerah. Dan bagi teman-teman di kejaksaan, guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah,” terangnya.

Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.

Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan bahwa Rumah RJ ini merupakan salah satu upaya dari agenda reformasi tahun 1988 yaitu reformasi di bidang hukum.

“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah” katanya.

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan ada lima Rumah RJ di seluruh kota dan kabupaten di Kepri.
“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara” ungkapnya (leo).

Pilihan Artikel untuk Anda

Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 

Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran

Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan

Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi

Amdal Proyek Rempang Eco-City dan Klaim Menteri Bahlil

Kaitan jaksa agung ri, kota, Pulau Penyengat, rumah restorative justice, rumah rj, sanitiar burhanuddin
Rifki Setiawan 16 Maret 2022 16 Maret 2022
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menaker: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Artikel Selanjutnya Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Jadi Rp 42 Juta, DPR: Masih Terlalu Tinggi
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 
Artikel 9 jam lalu
HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru
In Depth 10 jam lalu
Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran
Artikel 10 jam lalu
Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan
Artikel 11 jam lalu
Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi
Artikel 12 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
Artikel 5 hari lalu
Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
Sports 5 hari lalu
Situs Sejarah Pulau Penyengat
Data 6 hari lalu
Relokasi Warga Rempang Bakal Diatur Perpres
Artikel 3 hari lalu
Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
Budaya 5 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?