Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
    18 jam lalu
    Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
    20 jam lalu
    Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
    21 jam lalu
    MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
    22 jam lalu
    Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    2 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    2 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    4 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    5 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Mendag RI Keluarkan Aturan Baru Terkait Impor Sepeda dan Barang Konsumsi Lainnya

Editor Redaksi 6 tahun lalu 803 disimak

“Kenaikan impor barang konsumsi seperti alas kaki hingga sepeda mendorong Mendag Agus Suparmanto menerbitkan aturan baru”

—————————–

TREN bersepeda di Indonesia semakin marak berdampak pada tingginya impor barang konsumsi seperti alas kaki hingga elektronik. Kondisi ini membuat pemerintah Indonesia memproteksi diri.

Langkah proteksi tersebut yaitu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Dilansir dari laman tirto.id, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia.

Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.

“Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas dia dalam keterangan resminya pada Minggu (30/8/2020).

Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.

Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Saat ini, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).

Sedangkan, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.

“Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” jelas dia.

Selain itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi.

Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.

“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id ,” terang Didi.

Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Hal serupa juga berlaku untuk LS elektronik. Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.

“Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku,” tandas dia.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Kaitan Menteri perdagangan, Peraturan Baru, Sepeda Impor, top
Redaksi 1 September 2020 1 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hemat Kuota Internet saat Pakai Zoom
Artikel Selanjutnya Tim Patroli KRI Tjiptadi-381 Amankan Kapal Ikan Vietnam

APA YANG BARU?

Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 18 jam lalu 107 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 20 jam lalu 129 disimak
Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
Artikel 21 jam lalu 136 disimak
MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 22 jam lalu 142 disimak
Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
Artikel 22 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 4 hari lalu 350 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 4 hari lalu 307 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 4 hari lalu 306 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 4 hari lalu 282 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 4 hari lalu 262 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?