Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
    1 hari lalu
    Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
    1 hari lalu
    Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
    2 hari lalu
    Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    2 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    4 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    6 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    7 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Menggugat Youtuber

Editor Admin 6 tahun lalu 1.7k disimak


Oleh: Joko Intarto


DUA perusahaan yang bernaung dalam kelompok usaha MNC itu menggugat UU Penyiaran. RCTI dan iNews meminta agar ketentuan UU Penyiaran juga diberlakukan untuk semua pembuat konten yang bersiaran langsung di media online. Benarkah karena industri media TV tengah sekarat?

Gemerlap tayangan di layar kaca itu ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan di belakangnya. Setahun terakhir ini, para pelaku industri penyiaran TV tengah mencari jalan agar perusahaannya tidak mati.

Pengurangan karyawan dilakukan secara besar-besaran. Menayangkan konten-konten Youtube digencarkan. Tapi hasilnya hanya mengurangi ongkos perusahaan. Tidak menambah pemasukan.

Situasi kian sulit sejak pandemi Covid-19 melanda. Iklan makin sedikit. Sementara biaya produksi dan operasi jalan terus. Stasiun TV bermodal cekak mulai kehabisan nafas.

Beberapa di antaranya sudah berhenti bersiaran. Kalau pun ada yang bersiaran, daya pancarnya sangat kecil. Sekedar untuk memenuhi persyaratan. Kalau-kalau ada inspeksi mendadak dari Balai Monitoring (Balmon). Maklum, siaran itu berkaitan dengan izin.

Sebenarnya penyakit yang melanda stasiun TV bukan baru sekarang. Gejalanya sudah dirasakan sejak empat tahun silam. Yakni ketika jaringan internet berkecepatan tinggi mulai bisa dinikmati publik dengan harga lebih ekonomis. “Empat puluh persen anak muda tidak lagi menonton siaran televisi melalui televisi fisik, tapi melalui gadget mereka,” ujar Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK, dalam Seminar Jurnalistik dan Produksi Kreatif Program Televisi di Grha Sabha Pramana UGM, Kamis (28/4/2016).

Perubahan cara menonton siaran video melalui streaming, menjadi ancaman serius bagi stasiun TV yang bersiaran menggunakan frekuensi. Agar tidak kehilangan penonton, stasiun TV ramai-ramai ikut bersiaran secara online. Platform yang paling popular adalah Youtube.

Meski demikian, siaran secara online tidak serta merta membuat stasiun TV berhasil meraih penonton yang tinggi. Stasiun TV harus bersaing dengan para Youtuber alias pembuat content di Youtube.

Mayoritas Youtuber adalah orang-orang awam yang tidak pernah bekerja di stasiun TV.

Alat kerjanya pun sangat sederhana. Hanya handphone. Belakangan, Youtuber yang sudah mulai menikmati hasil, meningkatkan kualitas alat produksinya dengan membangun studio sederhana.

Walau bisa bersiaran secara online, Youtuber hanya perlu punya email. Tidak punya izin siaran. Sebab untuk siaran di platform online memang tidak perlu izin siar. Izin siar hanya diberlakukan untuk lembaga penyiaran yang bersiaran menggunakan frekuensi publik. Semua frekuensi untuk penyiaran dikuasai negara. Negaralah yang mengatur perizinan bagi pihak-pihak yang akan menggunakannya.

Maka stasiun radio dan TV wajib memiliki izin siaran. Untuk menggunakan frekuensi, stasiun radio dan TV juga harus membayar biaya setiap bulan ke kas negara. Beda banget dengan Youtuber. Untuk bersiaran tidak perlu izin. Untuk menggunakan kanal Youtube juga tidak perlu sewa.

Tidak cukup sampai di situ. Pemerintah juga mengawasi konten yang disiarkan stasiun radio maupun TV. Bila ada konten bermasalah, stasiun TV atau radio itu akan disemprit Komisi Penyiaran Indonesia.

Perbedaan perlakuan ini yang sepertinya membuat RCTI dan iNews gusar.

Kok Youtuber bisa siaran dengan bebasnya? Kok tidak pakai izin? Kok tidak perlu sewa kanal? Kok tidak dalam pengawasan KPI? Padahal sama-sama bersiaran video? Padahal sama-sama bisa mendapat duit dari pemasang iklan?

RCTI dan iNews sebagai pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Bagaimana menurut Anda?

(jto)

* Seperti yang ditulis Joko Intarto 
di akun jejaring Facebook miliknya

Kaitan top, Youtuber
Admin 31 Agustus 2020 31 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Silaturahmi Temu Dulur, Warga Indramayu di Batam
Artikel Selanjutnya Wako Tinjau Jalan Amblas di Ruas Jenderal Sudirman

APA YANG BARU?

Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
Artikel 1 hari lalu 148 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 1 hari lalu 182 disimak
Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
Infrastruktur 1 hari lalu 207 disimak
Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
Artikel 2 hari lalu 187 disimak
Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
Artikel 2 hari lalu 216 disimak

POPULER PEKAN INI

Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 5 hari lalu 601 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 6 hari lalu 318 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 3 hari lalu 294 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 6 hari lalu 285 disimak
Rumah Terbakar di Tanjungpinang, Diduga Akibat Obat Terapi yang Dibakar
Artikel 6 hari lalu 273 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?