Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
    12 jam lalu
    Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
    14 jam lalu
    Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
    1 hari lalu
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    2 hari lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    23 jam lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    24 jam lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    2 hari lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    2 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    5 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    7 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    7 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Menggugat Youtuber

Editor Admin 6 tahun lalu 1.7k disimak


Oleh: Joko Intarto


DUA perusahaan yang bernaung dalam kelompok usaha MNC itu menggugat UU Penyiaran. RCTI dan iNews meminta agar ketentuan UU Penyiaran juga diberlakukan untuk semua pembuat konten yang bersiaran langsung di media online. Benarkah karena industri media TV tengah sekarat?

Gemerlap tayangan di layar kaca itu ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan di belakangnya. Setahun terakhir ini, para pelaku industri penyiaran TV tengah mencari jalan agar perusahaannya tidak mati.

Pengurangan karyawan dilakukan secara besar-besaran. Menayangkan konten-konten Youtube digencarkan. Tapi hasilnya hanya mengurangi ongkos perusahaan. Tidak menambah pemasukan.

Situasi kian sulit sejak pandemi Covid-19 melanda. Iklan makin sedikit. Sementara biaya produksi dan operasi jalan terus. Stasiun TV bermodal cekak mulai kehabisan nafas.

Beberapa di antaranya sudah berhenti bersiaran. Kalau pun ada yang bersiaran, daya pancarnya sangat kecil. Sekedar untuk memenuhi persyaratan. Kalau-kalau ada inspeksi mendadak dari Balai Monitoring (Balmon). Maklum, siaran itu berkaitan dengan izin.

Sebenarnya penyakit yang melanda stasiun TV bukan baru sekarang. Gejalanya sudah dirasakan sejak empat tahun silam. Yakni ketika jaringan internet berkecepatan tinggi mulai bisa dinikmati publik dengan harga lebih ekonomis. “Empat puluh persen anak muda tidak lagi menonton siaran televisi melalui televisi fisik, tapi melalui gadget mereka,” ujar Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK, dalam Seminar Jurnalistik dan Produksi Kreatif Program Televisi di Grha Sabha Pramana UGM, Kamis (28/4/2016).

Perubahan cara menonton siaran video melalui streaming, menjadi ancaman serius bagi stasiun TV yang bersiaran menggunakan frekuensi. Agar tidak kehilangan penonton, stasiun TV ramai-ramai ikut bersiaran secara online. Platform yang paling popular adalah Youtube.

Meski demikian, siaran secara online tidak serta merta membuat stasiun TV berhasil meraih penonton yang tinggi. Stasiun TV harus bersaing dengan para Youtuber alias pembuat content di Youtube.

Mayoritas Youtuber adalah orang-orang awam yang tidak pernah bekerja di stasiun TV.

Alat kerjanya pun sangat sederhana. Hanya handphone. Belakangan, Youtuber yang sudah mulai menikmati hasil, meningkatkan kualitas alat produksinya dengan membangun studio sederhana.

Walau bisa bersiaran secara online, Youtuber hanya perlu punya email. Tidak punya izin siaran. Sebab untuk siaran di platform online memang tidak perlu izin siar. Izin siar hanya diberlakukan untuk lembaga penyiaran yang bersiaran menggunakan frekuensi publik. Semua frekuensi untuk penyiaran dikuasai negara. Negaralah yang mengatur perizinan bagi pihak-pihak yang akan menggunakannya.

Maka stasiun radio dan TV wajib memiliki izin siaran. Untuk menggunakan frekuensi, stasiun radio dan TV juga harus membayar biaya setiap bulan ke kas negara. Beda banget dengan Youtuber. Untuk bersiaran tidak perlu izin. Untuk menggunakan kanal Youtube juga tidak perlu sewa.

Tidak cukup sampai di situ. Pemerintah juga mengawasi konten yang disiarkan stasiun radio maupun TV. Bila ada konten bermasalah, stasiun TV atau radio itu akan disemprit Komisi Penyiaran Indonesia.

Perbedaan perlakuan ini yang sepertinya membuat RCTI dan iNews gusar.

Kok Youtuber bisa siaran dengan bebasnya? Kok tidak pakai izin? Kok tidak perlu sewa kanal? Kok tidak dalam pengawasan KPI? Padahal sama-sama bersiaran video? Padahal sama-sama bisa mendapat duit dari pemasang iklan?

RCTI dan iNews sebagai pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Bagaimana menurut Anda?

(jto)

* Seperti yang ditulis Joko Intarto 
di akun jejaring Facebook miliknya

Kaitan top, Youtuber
Admin 31 Agustus 2020 31 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Silaturahmi Temu Dulur, Warga Indramayu di Batam
Artikel Selanjutnya Wako Tinjau Jalan Amblas di Ruas Jenderal Sudirman

APA YANG BARU?

Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
Artikel 12 jam lalu 123 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 14 jam lalu 307 disimak
Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 23 jam lalu 429 disimak
Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
Catatan Netizen 24 jam lalu 286 disimak
Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
Artikel 1 hari lalu 143 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 6 hari lalu 763 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 6 hari lalu 621 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 5 hari lalu 585 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 5 hari lalu 511 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 7 hari lalu 501 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?