Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Curi AC di Bintan Demi Foya-Foya, 4 Pria Batam Diciduk Polisi
    6 jam lalu
    Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
    15 jam lalu
    Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
    1 hari lalu
    KSOP Batam Bantah Isu Tongkang Granit Terbalik karena Ditolak Singapura
    1 hari lalu
    Sensus Ekonomi 2026: BPS Batam Terjunkan 800 Petugas, Sisir 400 Ribu Keluarga dan Pelaku Usaha
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
    11 jam lalu
    Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
    12 jam lalu
    Lumpuhkan Samurai Jepang, Brasil Lolos ke Babak 16 Besar
    17 jam lalu
    Krisis Anggaran dan Infrastruktur, Kepri Mundur Jadi Tuan Rumah Porwil Sumatera 2027
    1 hari lalu
    Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026, Banyak Partai Bigmatch
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Nvidia Bikin AI Factory Pertama di Indonesia, Lokasinya Batam
    7 jam lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    3 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    3 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Menggugat Youtuber

Editor Admin 6 tahun lalu 1.7k disimak


Oleh: Joko Intarto


DUA perusahaan yang bernaung dalam kelompok usaha MNC itu menggugat UU Penyiaran. RCTI dan iNews meminta agar ketentuan UU Penyiaran juga diberlakukan untuk semua pembuat konten yang bersiaran langsung di media online. Benarkah karena industri media TV tengah sekarat?

Gemerlap tayangan di layar kaca itu ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan di belakangnya. Setahun terakhir ini, para pelaku industri penyiaran TV tengah mencari jalan agar perusahaannya tidak mati.

Pengurangan karyawan dilakukan secara besar-besaran. Menayangkan konten-konten Youtube digencarkan. Tapi hasilnya hanya mengurangi ongkos perusahaan. Tidak menambah pemasukan.

Situasi kian sulit sejak pandemi Covid-19 melanda. Iklan makin sedikit. Sementara biaya produksi dan operasi jalan terus. Stasiun TV bermodal cekak mulai kehabisan nafas.

Beberapa di antaranya sudah berhenti bersiaran. Kalau pun ada yang bersiaran, daya pancarnya sangat kecil. Sekedar untuk memenuhi persyaratan. Kalau-kalau ada inspeksi mendadak dari Balai Monitoring (Balmon). Maklum, siaran itu berkaitan dengan izin.

Sebenarnya penyakit yang melanda stasiun TV bukan baru sekarang. Gejalanya sudah dirasakan sejak empat tahun silam. Yakni ketika jaringan internet berkecepatan tinggi mulai bisa dinikmati publik dengan harga lebih ekonomis. “Empat puluh persen anak muda tidak lagi menonton siaran televisi melalui televisi fisik, tapi melalui gadget mereka,” ujar Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK, dalam Seminar Jurnalistik dan Produksi Kreatif Program Televisi di Grha Sabha Pramana UGM, Kamis (28/4/2016).

Perubahan cara menonton siaran video melalui streaming, menjadi ancaman serius bagi stasiun TV yang bersiaran menggunakan frekuensi. Agar tidak kehilangan penonton, stasiun TV ramai-ramai ikut bersiaran secara online. Platform yang paling popular adalah Youtube.

Meski demikian, siaran secara online tidak serta merta membuat stasiun TV berhasil meraih penonton yang tinggi. Stasiun TV harus bersaing dengan para Youtuber alias pembuat content di Youtube.

Mayoritas Youtuber adalah orang-orang awam yang tidak pernah bekerja di stasiun TV.

Alat kerjanya pun sangat sederhana. Hanya handphone. Belakangan, Youtuber yang sudah mulai menikmati hasil, meningkatkan kualitas alat produksinya dengan membangun studio sederhana.

Walau bisa bersiaran secara online, Youtuber hanya perlu punya email. Tidak punya izin siaran. Sebab untuk siaran di platform online memang tidak perlu izin siar. Izin siar hanya diberlakukan untuk lembaga penyiaran yang bersiaran menggunakan frekuensi publik. Semua frekuensi untuk penyiaran dikuasai negara. Negaralah yang mengatur perizinan bagi pihak-pihak yang akan menggunakannya.

Maka stasiun radio dan TV wajib memiliki izin siaran. Untuk menggunakan frekuensi, stasiun radio dan TV juga harus membayar biaya setiap bulan ke kas negara. Beda banget dengan Youtuber. Untuk bersiaran tidak perlu izin. Untuk menggunakan kanal Youtube juga tidak perlu sewa.

Tidak cukup sampai di situ. Pemerintah juga mengawasi konten yang disiarkan stasiun radio maupun TV. Bila ada konten bermasalah, stasiun TV atau radio itu akan disemprit Komisi Penyiaran Indonesia.

Perbedaan perlakuan ini yang sepertinya membuat RCTI dan iNews gusar.

Kok Youtuber bisa siaran dengan bebasnya? Kok tidak pakai izin? Kok tidak perlu sewa kanal? Kok tidak dalam pengawasan KPI? Padahal sama-sama bersiaran video? Padahal sama-sama bisa mendapat duit dari pemasang iklan?

RCTI dan iNews sebagai pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Bagaimana menurut Anda?

(jto)

* Seperti yang ditulis Joko Intarto 
di akun jejaring Facebook miliknya

Kaitan top, Youtuber
Admin 31 Agustus 2020 31 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Silaturahmi Temu Dulur, Warga Indramayu di Batam
Artikel Selanjutnya Wako Tinjau Jalan Amblas di Ruas Jenderal Sudirman

APA YANG BARU?

Curi AC di Bintan Demi Foya-Foya, 4 Pria Batam Diciduk Polisi
Artikel 6 jam lalu 74 disimak
Nvidia Bikin AI Factory Pertama di Indonesia, Lokasinya Batam
Industri 7 jam lalu 113 disimak
Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
Pendidikan 11 jam lalu 100 disimak
Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
Sports 12 jam lalu 108 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 15 jam lalu 197 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 3 hari lalu 442 disimak
Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 6 hari lalu 436 disimak
Ikan Lepu (Lion Fish)
Rupa 7 hari lalu 386 disimak
Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
Artikel 6 hari lalu 357 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 3 hari lalu 341 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?