Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
    1 hari lalu
    Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
    1 hari lalu
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    2 hari lalu
    Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
    2 hari lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    2 hari lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    2 hari lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    3 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    4 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Menggugat Youtuber

Editor Admin 6 tahun lalu 1.7k disimak


Oleh: Joko Intarto


DUA perusahaan yang bernaung dalam kelompok usaha MNC itu menggugat UU Penyiaran. RCTI dan iNews meminta agar ketentuan UU Penyiaran juga diberlakukan untuk semua pembuat konten yang bersiaran langsung di media online. Benarkah karena industri media TV tengah sekarat?

Gemerlap tayangan di layar kaca itu ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan di belakangnya. Setahun terakhir ini, para pelaku industri penyiaran TV tengah mencari jalan agar perusahaannya tidak mati.

Pengurangan karyawan dilakukan secara besar-besaran. Menayangkan konten-konten Youtube digencarkan. Tapi hasilnya hanya mengurangi ongkos perusahaan. Tidak menambah pemasukan.

Situasi kian sulit sejak pandemi Covid-19 melanda. Iklan makin sedikit. Sementara biaya produksi dan operasi jalan terus. Stasiun TV bermodal cekak mulai kehabisan nafas.

Beberapa di antaranya sudah berhenti bersiaran. Kalau pun ada yang bersiaran, daya pancarnya sangat kecil. Sekedar untuk memenuhi persyaratan. Kalau-kalau ada inspeksi mendadak dari Balai Monitoring (Balmon). Maklum, siaran itu berkaitan dengan izin.

Sebenarnya penyakit yang melanda stasiun TV bukan baru sekarang. Gejalanya sudah dirasakan sejak empat tahun silam. Yakni ketika jaringan internet berkecepatan tinggi mulai bisa dinikmati publik dengan harga lebih ekonomis. “Empat puluh persen anak muda tidak lagi menonton siaran televisi melalui televisi fisik, tapi melalui gadget mereka,” ujar Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK, dalam Seminar Jurnalistik dan Produksi Kreatif Program Televisi di Grha Sabha Pramana UGM, Kamis (28/4/2016).

Perubahan cara menonton siaran video melalui streaming, menjadi ancaman serius bagi stasiun TV yang bersiaran menggunakan frekuensi. Agar tidak kehilangan penonton, stasiun TV ramai-ramai ikut bersiaran secara online. Platform yang paling popular adalah Youtube.

Meski demikian, siaran secara online tidak serta merta membuat stasiun TV berhasil meraih penonton yang tinggi. Stasiun TV harus bersaing dengan para Youtuber alias pembuat content di Youtube.

Mayoritas Youtuber adalah orang-orang awam yang tidak pernah bekerja di stasiun TV.

Alat kerjanya pun sangat sederhana. Hanya handphone. Belakangan, Youtuber yang sudah mulai menikmati hasil, meningkatkan kualitas alat produksinya dengan membangun studio sederhana.

Walau bisa bersiaran secara online, Youtuber hanya perlu punya email. Tidak punya izin siaran. Sebab untuk siaran di platform online memang tidak perlu izin siar. Izin siar hanya diberlakukan untuk lembaga penyiaran yang bersiaran menggunakan frekuensi publik. Semua frekuensi untuk penyiaran dikuasai negara. Negaralah yang mengatur perizinan bagi pihak-pihak yang akan menggunakannya.

Maka stasiun radio dan TV wajib memiliki izin siaran. Untuk menggunakan frekuensi, stasiun radio dan TV juga harus membayar biaya setiap bulan ke kas negara. Beda banget dengan Youtuber. Untuk bersiaran tidak perlu izin. Untuk menggunakan kanal Youtube juga tidak perlu sewa.

Tidak cukup sampai di situ. Pemerintah juga mengawasi konten yang disiarkan stasiun radio maupun TV. Bila ada konten bermasalah, stasiun TV atau radio itu akan disemprit Komisi Penyiaran Indonesia.

Perbedaan perlakuan ini yang sepertinya membuat RCTI dan iNews gusar.

Kok Youtuber bisa siaran dengan bebasnya? Kok tidak pakai izin? Kok tidak perlu sewa kanal? Kok tidak dalam pengawasan KPI? Padahal sama-sama bersiaran video? Padahal sama-sama bisa mendapat duit dari pemasang iklan?

RCTI dan iNews sebagai pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Bagaimana menurut Anda?

(jto)

* Seperti yang ditulis Joko Intarto 
di akun jejaring Facebook miliknya

Kaitan top, Youtuber
Admin 31 Agustus 2020 31 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Silaturahmi Temu Dulur, Warga Indramayu di Batam
Artikel Selanjutnya Wako Tinjau Jalan Amblas di Ruas Jenderal Sudirman

APA YANG BARU?

Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
Artikel 1 hari lalu 238 disimak
Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
Artikel 1 hari lalu 269 disimak
242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 2 hari lalu 315 disimak
Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
Artikel 2 hari lalu 284 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 2 hari lalu 309 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 6 hari lalu 812 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 6 hari lalu 769 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 6 hari lalu 722 disimak
Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 6 hari lalu 583 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 6 hari lalu 564 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?