UNIT Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus MF (19), pemuda asal Tanjungpinang yang kerap meresahkan warga Bintan Timur, setelah aksi percobaan pencuriannya di Perumahan Pesona Clya gagal total akibat dipergoki oleh pemilik rumah.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di sedikitnya tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Dwi Budi Jatmiko pada Selasa, (31/03/2026) lalu. Saat itu, korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara hantaman keras pada teralis jendela kamarnya.
“Korban mendapati pelaku sedang berusaha membongkar teralis. Pelaku sempat mematikan meteran listrik rumah untuk mengecoh korban sebelum akhirnya melarikan diri ke arah hutan dan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di lokasi kejadian,” ungkap AKP Aang Setiawan, saat konferensi pers, Rabu (15/04/2026).
Berbekal barang bukti sepeda motor tersebut, Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Bintan Timur melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. MF akhirnya dibekuk di kawasan KM 6 Kota Tanjungpinang pada Jumat (3/04/2026).
Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Selain aksi di Perumahan Pesona Clya, MF mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi lainnya.
Salah satu aksi terbesarnya dilakukan pada Februari 2026 di JL. Cemara, Kp. Budi Mulya, di mana ia berhasil menggasak uang tunai dan perhiasan senilai Rp20.000.000 dari dalam celengan dan amplop milik korban bernama Pek Heng.
“Motifnya murni ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya,” tambah Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau (sarana aksi). Satu unit iPhone 13 warna merah jambu.
Sejumlah peralatan tukang (linggis, parang, martil, obeng) yang digunakan untuk membobol rumah. Mesin sepeda motor TDR Racing dan beberapa helai pakaian. Tujuh amplop merah motif imlek bekas hasil curian.
Atas perbuatannya, MF kini mendekam di sel tahanan Polsek Bintan Timur dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak Polsek Bintan Timur juga menghimbau kepada warga yang merasa pernah menjadi korban pencurian di wilayah KM 18 dan KM 19 untuk segera melapor guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)


