Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
    14 jam lalu
    Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
    19 jam lalu
    Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
    19 jam lalu
    Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
    19 jam lalu
    Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    1 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    2 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    2 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    5 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Kundur
    6 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

MK akan Proses Setiap Permohonan Uji Materi UU Ciptaker

Editor Admin 5 tahun lalu 780 disimak

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempersilakan siapa saja yang hendak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), termasuk serikat buruh. MK akan memproses setiap permohonan UU yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Silakan, kewajiban MK ialah memproses setiap permohonan pengujian UU yang diajukan, semuanya berdasarkan ketentuan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, seperti dikutip dari Republika,  minggu (11/10).

Dia menerangkan, prosedur pengajuan uji materi UU Ciptaker bisa dilakukan seperti mengajukan uji materi pada umumnya. Setelah permohonan diajukan, kemudian permohonan tersebut akan diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, dan diputuskan oleh MK. Jika memang pemohon uji materi UU tersebut banyak, maka persidangannya bisa digabungkan.

“Prosedur ya dengan hukum acara untuk perkara PUU seperti biasanya. Diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalah misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,” tutur dia.

Fajar mengatakan, dalam melakukan uji materi UU kontroversial itu, kejernihan berpikir MK tidak akan berkurang marena peristiwa apapun. Apalagi, kata dia, yang MK lakukan menyangkut dengan kebenaran dan keadilan berdasarkan UU Dasar 1945. Ia mempersilakan publik untuk memantau proses penanganan perkara.

“Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah berakhir. Selanjutnya, KSPI akan mengalihkan konsentrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional yakni, membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10).

Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. “Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan KSPI bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers Senin 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta,” ujarnya.

(*)

Sumber : Republika

Kaitan mk, Omnibus law, top, Uu cipta kerja
Admin 12 Oktober 2020 12 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Silaturahmi dan Berbagi Sembako Paguyuban Warga Indramayu Kota Batam
Artikel Selanjutnya Akhirnya Timnas U-19 Menang | Gulung Makedonia 4-1

APA YANG BARU?

Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 14 jam lalu 104 disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 19 jam lalu 176 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 19 jam lalu 165 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 19 jam lalu 199 disimak
Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
Artikel 20 jam lalu 193 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 3 hari lalu 852 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 5 hari lalu 558 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 6 hari lalu 480 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 5 hari lalu 443 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 5 hari lalu 385 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?