POLISI di Batam memeriksa pria berinisial Bn yang diduga jadi mucikari 10 orang pria asal Pakistan dan Afganistan yang dijadikan gigolo. Bn tidak ditahan. Namun, ia telah diproses dan diminta keterangannya di Mapolresta Barelang.
Kasus para pencari suaka yang jadi gigolo ini jadi perhatian pihak Imigrasi di Batam. Bn bahkan diduga sudah menjalankan bisnis prostitusi online dengan memposting atau mempromosikan pria-pria pencari suaka itu ke media sosial.
Pria asal Kayu Tanam, Sumatera Barat itu menjual satu orang WNA kepada tante-tante dengan harga Rp 20 juta untuk sekali kencan. Bahkan, WNA juga melayani sesama jenis (homo).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian seperti dilansir laman batamnews.co.id membenarkan jika Bn sudah diperiksa namun tidak ditahan.
“Unsur mucikari dan UU Perlindungan Anak belum terpenuhi sehingga kita pulangkan, sambil mencari alat bukti yang mendukung perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Bn,” ujar Kompol Memo kepada wartawan, Kamis (8/9/2016).
Sedangkan 10 WNA (9 WNA asal Afganistan dan 1 WNA asal Pakistan) diproses oleh PPNS Imigrasi Batam. Mereka diamankan di ruang Detensi Kanim Batam dan Batuampar. Penanganan kasus ini oleh Kantor Imigrasi Batam dibantu Divisi Imigrasi Kanwil Kepri. ***