Berita
Mulai 1 September, Kemendag Patok Harga Beras Rp9.450 per Kg

HARGA beras di pasaran seringkali tak menentu. Hal itu membuat sejumlah petani dan pedagang mengalami kerugian.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Harga tersebut dberlakukan per 1 September 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, HET beras akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Namun, setiap daerah memiliki harga yang berbeda, sesuai zonasi. Untuk wilayah yang dianggap sebagai produsen beras, HET dipatok lebih rendah.
“Beras medium HET-nya adalah Rp9.450 per kilogram (Kg). Berlaku di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi,” kata Enggar seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis, 24 Agustus 2017.
Sementara untuk daerah lain, lanjut Lukita, HET dikalkulasikan dengan biaya distribusi sebesar Rp500 per Kg. “Kami hitung biaya transportasinya sebesar Rp500. Harganya menjadi Rp9.950,” tambahnya.
Selain zonasi, HET juga ditentukan jenis beras. Ada tiga kategori, yaitu premium, medium, dan khusus. Namun penentuan jenis beras, lanjutnya, berada di bawah Kementerian Pertanian.
“Mengenai spesifikasi masing-masing, beras ini tidak dibuat complicated (rumit), malahan sederhana dan itu akan keluar dalam bentuk Permentan (Peraturan Menteri Pertanian),” jelasnya.
Berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan:
Medium Rp9.450 per kg, Premium Rp12.800 per kg
Sumatera lainnya:
Medium Rp9.950 per kg, Premium Rp13.800 per kg
Bali dan NTB:
Medium Rp9.450 per kg, Premium Rp12.800 per kg
NTT:
Medium Rp9.500 per Kg, Premium Rp13.300 per Kg
Sulawesi:
Medium Rp9.450 per kg, Premium Rp12.800 per kg
Kalimantan:
Medium Rp9.950 per kg, Premium Rp13.300 per kg
Maluku dan Papua:
Medium Rp10.250 per kg, Premium Rp13.600 per kg.
(*)