Khas
“Garam 15 Ton pun Diselundupkan dari Malaysia”

GARAM masih jadi sorotan dalam beberapa pekan ini. Kelangkaan, harga melonjak sampai kabar bohong mengenai garam oplosan kaca.
Penyelundupan garam pun turut melambungkan perkara penambah rasa asin ini di Indonesia itu.
Kepolisian menggagalkan penyelundupan 15 ton garam tanpa izin asal Malaysia di Perairan Selat Philip, Kepulauan Riau, Sabtu (26/8/2017). “Kapal berlayar dari Pasir Gudang Malaysia menuju Moro Indonesia,” kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Lotharia Latif di Jakarta, dilansir Antaranews.
Di tengah hiruk-pikuk SEA Games 2017 di Malaysia, petugas Ditpolair Korppolairud Baharkam Mabes Polri berpatroli menggunakan perahu karet KP Antasena 7006. Tim patroli menghentikan kapal menghentikan kapal Amanah II pada Jumat (25/8/2017).
Polisi memeriksa isi dan dokumen muatan kapal tersebut yang ditemukan 15 ton garam, 30 keranjang kelengkeng dan 611 fiber ikan.
Petugas memeriksa nakhoda kapal Amanah II berinisial JDH dan 11 anak buah kapal yang diketahui mengangkut barang ilegal itu untuk mencari keuntungan.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan JDH sebagai tersangka lantaran tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen muatan kapalnya. Latif menambahkan bahwa perkara tersebut dilimpahkan kepada Ditpolair Kepolisian Daerah Kepulauan Riau guna pengembangan perkara lebih lanjut.
Penyelundupan kian membuat garam semakin menjadi sorotan. Garam yang diselundupkan meski hanya sekitar 0,01 persen dari garam impor per Agustus sebanyak 150 ton, tetap menambah kusutnya perkara garam.
Pemerintah membuka keran impor untuk menutupi kebutuhan dalam negeri akibat produksi tak tercapai. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, produksi garam nasional pada 2016 mencapai titik terendah sejak 2011, yakni 200 ribu ton.
Angka itu sangat jauh dari target produksi sebesar 3,1 juta ton. Padahal, kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,4 juta ton.
Sehingga, kebutuhan impor garam melonjak hingga 3 juta ton.
Pemerintah mengeluarkan izin impor garam industri untuk 27 perusahaan pada periode semester II-2017.
Selama ini, impor garam diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015. Aturan itu ditetapkan pada akhir 2015 dan mulai berlaku pada April 2016.
Peraturan ini membedakan impor garam industri dan konsumsi. Peraturan impor garam industri merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan di bidang industri yang menggunakan bahan baku garam untuk industri. Perusahaan dalam melakukan kegiatan impornya harus memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Persetujuan impor mengatur beberapa ketentuan tentang, jumlah, jenis garam serta harga, pelabuhan muat, negara asal, pelabuhan tujuan dan masa berlaku persetujuan impor tersebut.
Sedangkan untuk impor garam konsumsi hanya dapat diimpor dalam keadaan tertentu termasuk apabila terjadi gagal panen. Importasi garam konsumsi dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pergaraman yang ditunjuk Menteri BUMN dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan dalam hal ini adalah PT. Garam. (*)