INGAT! Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022), Pemerintah mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan masuk ke tempat-tempat umum seperti mal atau pusat perbelanjaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Dalam SE tersebut, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR.
Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan. Meski demikian, aturan ini tak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
Tito menyampaikan instruksi ini selaras dengan arah Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera menerima booster.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito.
Meski begitu, aturan wajib booster ini tak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, pun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.
(*)
Sumber: CNN Indonesia.com


