Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
    21 jam lalu
    Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
    23 jam lalu
    Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
    1 hari lalu
    MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
    1 hari lalu
    KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    3 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    4 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    5 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BP Batam

Mulai September ini Tarif Baru Pass Penumpang dan Bongkar Muat Peti Kemas Diberlakukan

Sponsored by BP BatamBP Batam
Pelabuhan Ferry International Batam Centre. F/ istimewa untuk gowest.id
Sponsored by BP BatamBP Batam

PENYESUAIAN tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional resmi diberlakukan, Jumat (1/9/2023).

Pemberlakukan tarif baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 10 Agustus 2023.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, disela-sela peninjauan di Pelabuhan Internasional Batam Center mengatakan, pelaksanaan penyesuaian tarif baru ini berjalan lancar dan tidak ada halangan apa pun. Seluruh aktivitas di pelabuhan penumpang maupun pelabuhan bongkar muat terpantau normal.

“Hari ini mulai berlakunya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini berlaku untuk di seluruh pelabuhan Batam. Baik itu pelabuhan penumpang maupun pelabuhan barang,” terang Dendi Gustinandar, Jum’at (1/9/2023).

Penyesuaian tarif ini juga diikuti dengan mulai dioperasikannya ship to shore (STS) crane, menggantikan konvensional crane yang beroperasi selama ini.

“Alhamdulillah hari ini kita melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk proses penyesuaian tarif pass penumpang internasional dan tarif bongkar muat telah melalui sejumlah tahapan yang berlaku. Hingga akhirnya dilakukan penyesuain perjanjian kerjasama antara pengelola pelabuhan dengan BP Batam.

“Tadi kita juga sudah ke kounter-kounter, tidak ada masalah, semuanya lancar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks.

Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Untuk tarif pass penumpang Internasional, mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk.

Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

(*)

Kaitan batam, Bp batam, bup bp batam, Kota Batam, tarif baru, top
Redaksi 4 September 2023 4 September 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasil Drawing Fase Grup Liga Champions 2023/2024
Artikel Selanjutnya Kepri Nomor Tiga Tingkat Pengangguran Tertinggi di RI Tahun 2023

APA YANG BARU?

BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 21 jam lalu 129 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 23 jam lalu 123 disimak
Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
Artikel 1 hari lalu 123 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 1 hari lalu 160 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 1 hari lalu 162 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 4 hari lalu 226 disimak
Cuaca Kepulauan Riau: Berawan Hingga Hujan Ringan
Artikel 4 hari lalu 216 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 4 hari lalu 207 disimak
Setahun Memimpin, Amsakar-Li Claudia Wujudkan Komitmen Membangun Batam
Artikel 3 hari lalu 198 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 4 hari lalu 191 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?