SEORANG wanita yang diduga sebagai muncikari dengan mempekerjakan pelajar sebagai pekerja seks komersial (PSK) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023).
Wanita berinisial NF berusia 19 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran memperkerjakan tiga orang remaja yang masih dibawah umur sebagai PSK di Tanjungpinang.
“Korbannya tiga remaja. Dua remaja berstatus pelajar. Satu remaja putus sekolah,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (6/10/2023).
Heribertus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.
Berkat informasi tersebut, kata dia, polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil menyelamatkan tiga orang korban masing-masing inisial DN, ES, dan AN yang saat itu sedang berada di wisma tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga korban saat itu berada di wisma tersebut,” ujar Heribertus.
Saat diamankan, kata Kapolresta Heribertus, ketiga korban ini mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku NF, dan meminta mereka menunggu di wisma tersebut.
“Jadi ketiga korban ini ngaku dapat pesanan dari NF. Dari ketiga korban ini satu udah putus sekolah dan dua masih pelajar SMP,” jelasnya.
Selanjutnya dari pengakuan korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap NF yang saat itu sendang berada di kosannya di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.
Berdasarkan dari penyelidikan polisi, lanjut Kombes Heribertus, modus NF dalam melakukan aksinya dengan cara menawarkan langsung tiga korban ini ke lelaki hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 500 hingga Rp 1,5 juta rupiah.
Jika lelaki hidung belang setuju dengan harga yang telah ditawarkan, kata Heribertus, selanjutnya pelaku NF langsung mengarahkan untuk bertemu dengan korban di salah satu wisma di Tanjungpinang.
“Pelaku NF (muncikari) tawarkan harga mulai dari Rp 500 hingga 1,5 juta. Pembagiannya untuk pelaku NF 70 persen dan 30 persen untuk korban. Pelaku NF diketahui beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2023,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku NF terancam pidana 15 tahun penjara. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Heribertus.
(ade)