Hubungi kami di

Khas

Muslim Wajib Tahu | Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa

Terbit

|

Ilustrasi. Makan dan minun salahsatu perkara yang dapat membatalkan puasa. F : pexels.com/@mentatdgt-330508

SEORANG muslim yang sedang menjalani ibadah puasa baik yang sunah, terkhusus yang wajib (puasa bulan ramadhan), tak hanya perlu menahan lapar, dahaga, atau hawa nafsu, tetapi ia juga harus memahami dan menghindari perkara yang dapat membatalkannya.

Tahukah anda perkara apa saja yang bisa membatalkan ibadah puasa anda?

Syaikh Ahmad Jad dalam buku Fikih Sunnah Wanita mengemukakan, “Yang membatalkan puasa adalah setiap sesuatu yang menyebabkan seseorang berpuasa keluar dari hakikat puasanya, di mana makna sebenarnya puasa yaitu menahan diri dari segala yang menggagalkan puasa disertai niat.”

Menukil buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menyebutkan terdapat dua macam perkara sebab batal puasa; 1) yang membatalkan sehingga mewajibkan qadha, dan 2) yang membatalkan sehingga wajib qadha dan kafarat.

Perkara yang Membatalkan Puasa dan Wajib Qadha

1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Namun bila seseorang berpuasa kemudian makan atau minum secara tidak sengaja, maka baginya tidak wajib qadha puasa maupun tak harus membayar kafarat. Hal ini disandarkan pada hadits dari Abu Hurairah. Nabi SAW bersabda,

“Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)

2. Muntah secara Sengaja
Jika seorang muslim yang berpuasa muntah tetapi tidak sengaja, ia tak perlu mengganti puasanya juga tidak mesti kafarat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Hurairah:

“Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim)

BACA JUGA :  Awal Penerapan PMK 199/2019, Jumlah Kiriman Kantor POS Batam Turun Jauh

3. Mengeluarkan Mani
Baik laki-laki maupun perempuan ketika ia mencium pasangan, mendekap, memeluk dengan tangan atau lainnya, perbuatan semacam ini mamapu membatalkan puasa dan mengharuskan pelaku untuk mengqadha puasanya.

Tetapi bila keluar mani karena pikiran atau pandangan yang memunculkan nafsu syahwat, maka puasanya tidak batal melainkan pahalanya puasanya berkurang. Wallahu alam.

4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Mulut
Jika seseorang memasukkan makanan atau minuman melalui saluran yang biasa untuk mengonsumsi sesuatu ke dalam perut. Bahkan jumhur ulama menyebut, mengemut garam sekali pun bisa membatalkan puasa, padahal garam tidak memberikan kekuatan pada badan.

5. Memang Berniat Membatalkan Puasa
Orang yang sedari awal sudah berniat membatalkan puasanya maka batal puasa itu, meski ia tidak melakukan perkara yang bisa membuat gagal puasnya. Hal ini karena setiap amalan tergantung niatnya.

6. Menduga Matahari Telah Terbenam sehingga Melakukan Hal yang Membatalkan Puasa

Misal terdapat seorang yang mengira matahari sudah terbenam dan waktu berbuka puasa telah lewat padahal belum, tetapi yang demikian membuatnya mengerjakan perkara yang membatalkan puasa, maka puasanya itu wajib diqadha menurut mayoritas ulama.

7. Haid dan Nifas
Walaupun seorang wanita mendapati haid dan nifasnya pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa, tetapi puasanya tetap batal dan ia wajib mengganti puasa tersebut.

Perkara yang Membatalkan Puasa sehingga Wajib Qadha & Membayar Kafarat

JUMHUR ulama sepakat hanya ada satu perkara yang membuat batal puasa sampai pelakunya harus qadha puasanya dan wajib bayar kafarat, yakni berhubungan seksual (jimak).

Sesuai hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia mengatakan: “Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, ‘Celakalah aku, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang telah membuatmu celaka?’ Lelaki itu menjawab, ‘Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadhan.’

BACA JUGA :  Meliburkan Sekolah Hingga Menunda Ujian ; Langkah Preventif Cegah Covid-19 di Batam

Rasulullah SAW bertanya, ‘Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?’ Lelaki itu menjawab, “Tidak!’ Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak!’

Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?’ Lelaki itu menjawab, “Tidak!’ Kemudian dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, ‘Sedekahkanlah ini!’ Lelaki tadi berkata, ‘Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.’

Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri.” (HR Jamaah)

Sayyid Sabiq menjelaskan, membayar kafarat di sini bila sesama muslim melakukannya dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan dan tanpa ada paksaan. Jika seorang istri dipaksanya suaminya, maka yang wajib menunaikan kafarat hanya si suami saja.

Lebih lanjut diterangkan, “Kewajiban membayar kafarat harus dilakukan secara berurutan sesuai yang tertera dalam hadits. Hal ini menurut jumhur ulama. Tidak sah memilih satu jenis kafarat, kecuali dia memang tidak mampu di urutan pertama, kemudian pindah ke urutan kedua, dan seterusnya.” ungkap Sayyid Sabiq dalam bukunya.

Selain itu, ada pula perkara bersifat perbuatan yang bisa mengurangi pahala puasa sebagaimana dinukil dari buku 99 Hadis Pedoman Hidup Manusia karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seperti ucapan kotor atau buruk, menimbulkan fitnah, berbuat dan berkata keharaman, pertikaian hingga melakukan maksiat. *

Sumber : detikhikmah / gramedia

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook