Hubungi kami di

Bintan

Polisi Kehutanan Bintan Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Gunung Lengkuas

Terbit

|

Polisi Kehutanan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti truk dan kayu bulat yang ditebang secara ilegal di wilayah Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepri, Jumat (24/3/2023). F. KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan

KEPALA Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha, mengatakan dua pelaku tindak pidana penebangan kayu legal atau Illegal Logging di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, berhasil diamankan petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dia menyebutkan kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial YP (53) warga Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan diduga sebagai penebang, dan S (50) warga Galang Batang diduga sebagai sopir truk pengangkut kayu.

BACA JUGA :  Tanjungpinang Turunkan 452 Atlet, Siap Berlaga di Porprov Kepri 2022

“Kedua tersangka diamankan saat mengangkut sekitar 2,2 ton kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas di kilometer 12,” kata Ruah, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/3/2023).

Ruah mengungkapkan kasus penebangan kayu ilegal ini bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Illegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Jumat (24/3/2013).

Setelah diperiksa, kata dia, ternyata kayu bulat yang ditebang itu tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku YP dan S.

BACA JUGA :  TNI AL Mulai Proses Pemindahan Koarmada I ke Tanjunguban Kepri

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk toyota hino yang digunakan untuk mengangkut kayu bulat tersebut.

“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut, karena kejadiannya berada di wilayah Kabupaten Bintan,” demikian Ruah.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook