Hubungi kami di

Tanjung Pinang

Nama Yan Fitri dan Soerya Respationo Disebut Dalam Sidang Korupsi Apri Sujadi

Terbit

|

Nama Yan Fitri dan Soerya Respationo Disebut Dalam Sidang Korupsi Apri Sujadi. Photo : © Bentan.co.id

NAMA mantan Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri kembali kembali terseret dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.

Selain Yan Fitri, nama mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (16/2/2022).

Nama Yan Fitri dan Soerya Respationo disebut oleh Direktur PT. Sukses Perkasa Mandiri, Yani Eka Putra dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.

Nama Yan Fitri disebut setelah Jaksa KPK mengkonfirmasi BAP saksi Yani Eka Putra yang menyebut akan mengajukan kuota rokok non cukai di Bintan kepada Soeryo Respationo tahun 2017.

Menurut Yani, keinginannya untuk mengajukan kuota rokok disampaikan kepada Soerya Respationo dan Yan Fitri sekitar tahun 2017-2018.

BACA JUGA :  Pemprov Kepri Gulirkan Kembali Insentif RT/RW Tahap II di Batam

“Saat itu, saya sampaikan saat sambil ngopi-ngopi bersama Soeryo dan Yan Fitri,” kata Yani dalam persidangan.

Selanjutnya Jaksa KPK membacakan BAP Yani yang berisi pengakuan bahwa Soeryo menyanggupi dan akan menghubungi terdakwa Apri Sujadi, selanjutnya Yani diminta untuk mengajukan kuota rokok ke BP Kawasan Bintan.

Lanjut Jaksa, Yani juga pernah menyampaikan keinginannya untuk mengajukan kuota rokok di Bintan kepada Mantan Wakapolda Kepri Yan Fitri di tahun 2018.

Kemudian Yan Fitri langsung mengatakan mengenal terdakwa Apri Sujadi dan akan membantu saksi Yani dalam pengajuan kuota rokok.

Setelah mendengar pernyataan jaksa, saksi Yani tak membantah keterangannya dalam BAP.

“Iya, saya ada berbicara itu di penyidik,” sebut Yani.

Pada persidangan sebelumnya, Mantan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri juga disebut menerima kuota rokok sebanyak 3 ribu kardus. Hal itu diungkapkan saksi Alfeni Harmi.

BACA JUGA :  Masih Banyak Wilayah Hinterland Belum Dialiri Listrik

Dikatakan Alfeni, ia mendapatkan perintah dari terdakwa Apri Sujadi untuk memberikan kuota kepada Yan Fitri yang saat itu menjabat sebagai Wakapolda Kepri. Ia diperintahkan untuk memberikan kuota sebanyak 4 ribu karton.

“Saya tidak berani ketemu Pak Yan, karena kapasitas saya tidak sampai kesana, jadi saya sampaikan berita ini ke Pak Yos (Yurioskandar),” ucapnya, Kamis (14/1/2022).

“Pak, ada Pak Bupati telpon, disuruh kasi kuota ke Pak Yan Fitri, saya tak berani telpon beliau,” ungkap Alfeni.

“Kuota awalnya diminta 4 ribu, yang keluar seingat saya jadi 3 ribu,” sambungnya.

(*)

Sumber : bentan.co.id 
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]