KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam bakal memobilisasi pemogokan massal lima juta buruh jika pemerintah tetap ngotot melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3.
Bahkan, Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa selain mogok massal, buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik yang sudah ditentukan, terutama di kawasan-kawasan industri.
Hal ini disampaikan oleh Said Iqbal pada peringatan May Day, Sabtu (14/5/2022).
Said tegas menolak omnibus law dan revisi UU P3 yang direncanakan pemerintah.
“Karena itu (revisi UU P3) pintu masuk buat omnibus law dibolehkan,” kata Said kepada detikcom, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Iqbal aksi unjuk rasa nantinya akan digelar selama tiga hari tiga malam bersamaan dengan penghentian produksi di pabrik-pabrik.
“Kami telah memutuskan 3 hari 3 malam akan dilakukan pemogokan umum, akan dilakukan aksi besar-besaran. Setop produksi bilamana Omnibus Law tetap dipaksakan untuk disahkan,” katanya.
Said menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum omnibus law dipakai, rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini
sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.
“Kata-katanya adalah dapat dinaikkan. Jadi boleh naik boleh tidak,” tuturnya.
Kondisi ini diperparah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 yang menggunakan sigma-sigma batas upah atas batas upah bawah yang melanggar ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Menurutnya aturan tersebut membuat upah buruh tidak naik selama tiga tahun. Sementara inflasi yang terjadi semakin menyulitkan buruh sehingga daya beli mereka pun turun hingga 30%.
Said memprediksi jika tidak ada perbaikan peraturan, upah buruh tidak akan naik sampai 2030. “Dengan menggunakan rumus ini, lima tahun lagi upah nggak naik sampai 2030,”. jelasnya.
Hal lain yang disinggung Said adalah sistem outsourcing. Dulu outsourcing terbatas hanya untuk pekerjaan tertentu, namun kini bisa diterapkan di hampir semua sektor produksi.
Akibatnya harga diri buruh tergadai dan menyebutnya sebagai perbudakan modern.
Kelangkaan minyak goreng turut dibahas oleh Said. Ia merasa heran atas kelangkaan minyak di Indonesia padahal negeri ini adalah produsen CPO terbesar di dunia. Menurutnya ini adalah contoh dari tidak berdaulatnya pangan Indonesia.
Adapun poin lain yang menjadi tuntutan buruh adalah jaminan makanan, jaminan perumahan, jaminan pendidikan, jaminan air bersih dan jaminan unemployment insurance atau jaminan pengangguran.
(*)
sumber: detik.com | CNN Indonesia.com