Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
    14 jam lalu
    Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
    1 hari lalu
    Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
    1 hari lalu
    Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
    1 hari lalu
    50 Anak di Bintan Ikut Khitanan Massal Gratis
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    11 jam lalu
    Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
    15 jam lalu
    Hentikan Perlawanan Keras Paraguay, Prancis Tantang Maroko di Perempat Final
    1 hari lalu
    Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
    2 hari lalu
    Tim Benua Eropa Dominasi Babak 16 Besar, Asia Tidak Terwakili
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    3 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Notaris Soehendro dan Pengusaha Yuwanky Digugat di PN Batam

Editor Admin 3 tahun lalu 1.5k disimak

NOTARIS kawakan Soehendro Gautama dan pengusaha ternama Batam Yuwanky digugat oleh Tamrin Irawan. Adapun gugatan tersebut karena Soehendro dan Yuwanky diduga telah bekerja sama mencampakkan Tamrin dari posisinya sebagai komisaris di PT Triocom, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kuasa Hukum Tamrin, Parlindungan mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akan fokus pada PMH, dimana Soehendro dan Yuwanky telah bekerja sama menerbitkan akta perubahan PT Triocom tanpa RUPS, persetujuan dan pemberitahuan kepada Tamrin Irawan.

Pada awalnya, Tamrin dan Yuwanky mendirikan PT Triocom pada Juni 1988, dimana Yuwanky sebagai direktur dan Tamrin sebagai komisaris.

“Pada masa itu, perusahaan ini sangat berkembang bisnisnya, dan bahkan sempat beberapa kali memberikan dividen dari bisnis yang dijalankan. Sampai pada suatu saat, Tamrin hijrah ke Pekanbaru. Setelah itu, terhadap maju dan mundurnya PT Triocom, Yuwanky tidak pernah sama sekali memberitahukan klien kami, baik mengenai perkembangan bisnis, RUPS, bagi hasil keuntungan, bahkan mengenai kendala,” katanya di Batam Centre, Kamis (23/2).

Tamrin membiarkan kerisauan tersebut selama bertahun-tahun. Hingga pada 2021-2022 lalu, Tamrin berusaha menghubungi Yuwanky, namun tidak direspon sama sekali.

“Sejak Oktober 2022, Tamrin berikan kuasa kepada saya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Saat kami telusuri di Kantor Notaris Soehendro Gautama di Batam, ternyata Soehendro telah menerbitkan akta perubahan pada 13 Mei 1993 tanpa adanya pemberitahuan kepada klien kami,” jelasnya lagi.

Tamrin pun heran, karena ia belum pernah menemui Soehendro, tapi di akta tertera tanda tangannya. Dan ada pernyataan bahwa Tamrin telah sukarela mengundurkan diri dari Triocom, namun Yuwanky tetap menjabat sebagai direktur.

“Jelas kalau persoalannya benar demikian, maka secara pidana telah masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan. Kemudian secara perdata dan etika bisnis, mereka telah melakukan PMH. Lalu, secara kode etik, Notaris Soehendro Gautama telah melakukan pelanggaran akibat menerbitkan akta otentik tanpa adanya kehadiran dan tandatangan para pihak yang menghadap dirinya,” tegasnya.

“Mengenai segala isi dalam akta perubahan tersebut diakui adalah fiktif dan berisikan kebohongan semua. Klien kami secara tegas membantah telah menghadap Notaris Soehendro atas perubahan akta dan menyatakan tidak benar telah mengundurkan diri dari PT Triocom. Yang parahnya lagi, klien kami juga membantah kalau telah diadakan perhitungan, pembebasan dan perlunasan (aequit et decharge) atas hak dan bagiannya masing-masing dalam perseroan,” jelasnya.

Kemudian pada tahun 2008, Yuwanky telah mendirikan perusahaan bernama PT Triocom Citra Mandiri. Kehadiran perusahaan baru ini diduga untuk menghapus kedudukan serta peran Tamrin terhadap perkembangan bisnis yang telah dijalani oleh Yuwanky melalui atas nama PT Triocom.

Atas dasar inilah, ia mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Batam. “Dalam gugatan yang kami ajukan, kami meminta kepada para tergugat untuk mengganti kerugian materil akibat tidak adanya penyerahan atau pengembalian penyertaan modal/saham milik klien kami sebesar Rp 35 miliar dan belum termasuk kerugian imateril klien kami, yang ditotalkan sebesar Rp 39,5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Yuwanky, Bistok Nadeak membenarkan adanya gugatan tersebut. “Kami membenarkan adanya gugatan tersebut, yang sekarang tengah bergulir di pengadilan,” ucapnya.

“Jadi terkait dengan proses gugatan itu, nanti diproses di persidangan,” imbuhnya.

Bistok menegaskan bahwa ia sendiri juga tidak mengetahui terkait PT Triocom. “Soalnya Pak Yuwanky sudah tidak disana lagi. Itu perusahaan baholak, sudah lama sekali,” tegasnya (leo).

Kaitan kota, Kota Batam, pengadilan negeri batam, PT Triocom, soehendro gautama, tamrin irawan, yuwanky
Admin 23 Februari 2023 23 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Duta Besar Jerman Sambangi Batam, Bicara Potensi Bisnis EBT
Artikel Selanjutnya PKS Deklarasikan Anies Sebagai Capres Pemilu 2024

APA YANG BARU?

Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 11 jam lalu 157 disimak
Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
Artikel 14 jam lalu 144 disimak
Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
Sports 15 jam lalu 147 disimak
Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
Artikel 1 hari lalu 167 disimak
Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
Artikel 1 hari lalu 207 disimak

POPULER PEKAN INI

Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 7 hari lalu 362 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 4 hari lalu 339 disimak
Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 1 hari lalu 322 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 6 hari lalu 294 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 3 hari lalu 267 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?