Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pelaku Jadi Tersangka, Bakar Rayap Pakai Ban Dalam Lahan 10 Hektare di Tembesi Batam Ludes
    18 jam lalu
    SCC Resmikan Terminal Baru HarbourFront Berbasis Teknologi Terintegrasi
    19 jam lalu
    BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
    21 jam lalu
    Jaringan Curanmor Batam Dibongkar, 40 Motor Sitaan Dipajang di Mapolresta Barelang
    21 jam lalu
    Awal Musim Hujan Bergeser, BMKG Imbau Kesiapsiagaan Lintas Sektor
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    2 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    3 hari lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    4 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    4 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    3 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    6 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Notaris Soehendro dan Pengusaha Yuwanky Digugat di PN Batam

Editor Admin 4 tahun lalu 1.5k disimak

NOTARIS kawakan Soehendro Gautama dan pengusaha ternama Batam Yuwanky digugat oleh Tamrin Irawan. Adapun gugatan tersebut karena Soehendro dan Yuwanky diduga telah bekerja sama mencampakkan Tamrin dari posisinya sebagai komisaris di PT Triocom, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kuasa Hukum Tamrin, Parlindungan mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akan fokus pada PMH, dimana Soehendro dan Yuwanky telah bekerja sama menerbitkan akta perubahan PT Triocom tanpa RUPS, persetujuan dan pemberitahuan kepada Tamrin Irawan.

Pada awalnya, Tamrin dan Yuwanky mendirikan PT Triocom pada Juni 1988, dimana Yuwanky sebagai direktur dan Tamrin sebagai komisaris.

“Pada masa itu, perusahaan ini sangat berkembang bisnisnya, dan bahkan sempat beberapa kali memberikan dividen dari bisnis yang dijalankan. Sampai pada suatu saat, Tamrin hijrah ke Pekanbaru. Setelah itu, terhadap maju dan mundurnya PT Triocom, Yuwanky tidak pernah sama sekali memberitahukan klien kami, baik mengenai perkembangan bisnis, RUPS, bagi hasil keuntungan, bahkan mengenai kendala,” katanya di Batam Centre, Kamis (23/2).

Tamrin membiarkan kerisauan tersebut selama bertahun-tahun. Hingga pada 2021-2022 lalu, Tamrin berusaha menghubungi Yuwanky, namun tidak direspon sama sekali.

“Sejak Oktober 2022, Tamrin berikan kuasa kepada saya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Saat kami telusuri di Kantor Notaris Soehendro Gautama di Batam, ternyata Soehendro telah menerbitkan akta perubahan pada 13 Mei 1993 tanpa adanya pemberitahuan kepada klien kami,” jelasnya lagi.

Tamrin pun heran, karena ia belum pernah menemui Soehendro, tapi di akta tertera tanda tangannya. Dan ada pernyataan bahwa Tamrin telah sukarela mengundurkan diri dari Triocom, namun Yuwanky tetap menjabat sebagai direktur.

“Jelas kalau persoalannya benar demikian, maka secara pidana telah masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan. Kemudian secara perdata dan etika bisnis, mereka telah melakukan PMH. Lalu, secara kode etik, Notaris Soehendro Gautama telah melakukan pelanggaran akibat menerbitkan akta otentik tanpa adanya kehadiran dan tandatangan para pihak yang menghadap dirinya,” tegasnya.

“Mengenai segala isi dalam akta perubahan tersebut diakui adalah fiktif dan berisikan kebohongan semua. Klien kami secara tegas membantah telah menghadap Notaris Soehendro atas perubahan akta dan menyatakan tidak benar telah mengundurkan diri dari PT Triocom. Yang parahnya lagi, klien kami juga membantah kalau telah diadakan perhitungan, pembebasan dan perlunasan (aequit et decharge) atas hak dan bagiannya masing-masing dalam perseroan,” jelasnya.

Kemudian pada tahun 2008, Yuwanky telah mendirikan perusahaan bernama PT Triocom Citra Mandiri. Kehadiran perusahaan baru ini diduga untuk menghapus kedudukan serta peran Tamrin terhadap perkembangan bisnis yang telah dijalani oleh Yuwanky melalui atas nama PT Triocom.

Atas dasar inilah, ia mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Batam. “Dalam gugatan yang kami ajukan, kami meminta kepada para tergugat untuk mengganti kerugian materil akibat tidak adanya penyerahan atau pengembalian penyertaan modal/saham milik klien kami sebesar Rp 35 miliar dan belum termasuk kerugian imateril klien kami, yang ditotalkan sebesar Rp 39,5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Yuwanky, Bistok Nadeak membenarkan adanya gugatan tersebut. “Kami membenarkan adanya gugatan tersebut, yang sekarang tengah bergulir di pengadilan,” ucapnya.

“Jadi terkait dengan proses gugatan itu, nanti diproses di persidangan,” imbuhnya.

Bistok menegaskan bahwa ia sendiri juga tidak mengetahui terkait PT Triocom. “Soalnya Pak Yuwanky sudah tidak disana lagi. Itu perusahaan baholak, sudah lama sekali,” tegasnya (leo).

Kaitan kota, Kota Batam, pengadilan negeri batam, PT Triocom, soehendro gautama, tamrin irawan, yuwanky
Admin 23 Februari 2023 23 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Duta Besar Jerman Sambangi Batam, Bicara Potensi Bisnis EBT
Artikel Selanjutnya PKS Deklarasikan Anies Sebagai Capres Pemilu 2024

APA YANG BARU?

Pelaku Jadi Tersangka, Bakar Rayap Pakai Ban Dalam Lahan 10 Hektare di Tembesi Batam Ludes
Artikel 18 jam lalu 203 disimak
SCC Resmikan Terminal Baru HarbourFront Berbasis Teknologi Terintegrasi
Artikel 19 jam lalu 191 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 21 jam lalu 300 disimak
Jaringan Curanmor Batam Dibongkar, 40 Motor Sitaan Dipajang di Mapolresta Barelang
Artikel 21 jam lalu 263 disimak
Awal Musim Hujan Bergeser, BMKG Imbau Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Artikel 1 hari lalu 291 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 1 hari lalu 531 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 6 hari lalu 506 disimak
Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
Artikel 7 hari lalu 388 disimak
BP Batam Dorong Industri Data Center Bangun SWRO Sendiri
Artikel 7 hari lalu 354 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 4 hari lalu 345 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?