SELAMA periode Januari-Mei 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 160.882 akun warga Batam meminjam dari pinjaman online (pinjol) dengan total nilai Rp 158,9 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus, dikutip dari Antara, Senin (1/8/2022). “Jumlah penerima pinjaman di Kepri dari Januari sampai Mei 2022 ada sebanyak 160.882 rekening, dengan nominal penyaluran pinjaman sebesar Rp 158,9 miliar,” ujarnya.
Rony mengatakan pinjaman itu mencakup 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar berizin di OJK.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk jumlah pemberi pinjaman di Kepri ada 5.234 rekening dengan total nominal pinjaman Rp 9,8 miliar.
“Kemudian untuk pemberi pinjaman lendernya yang dia berdomisili Kepri ada 5.234 rekening, nominal pinjaman Rp 9,8 miliar. Kalau untuk lender ini sendiri bisa dari Kepri, atau bisa juga dari luar provinsi, karena ini dia berbasis teknologi,” sebutnya.
Lebih lanjut, Rony meminta masyarakat mengecek legalitas pinjol di website OJK, www.ojk.co.id atau melalui aplikasi perlindungan konsumen, www.kontak157.ojk.co.id sebelum melakukan transaksi peminjaman.
“Jadi masyarakat bisa mengakses itu dan bisa melihat ketika ada penawaran itu perusahaan yang memberi apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK,” pesan Rony.
(*)