Hubungi kami di

Uang

OJK Minta Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Jalankan Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid-19

Terbit

|

Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan. Photo : Ist.

KANTOR OJK Provinsi Kepulauan Riau telah meminta semua bank dan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di provinsi tersebut untuk mengikuti kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan OJK melalui sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan stimulus itu diberikan dengan memberikan keringanan kredit bank atau pinjaman perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga diharapkan roda perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

Kepala OJK Kepri Iwan M Ridwan dalam pers rilisnya yang disampaikan ke GoWest Indonesia, Jum’at (24/04) mengatakan, untuk menjalankan kebijakan itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam POJK 11/POJK/03/2020 disebutkan bahwa :

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
BACA JUGA :  RSUD Embung Fatimah Telah Miliki 3 Ruangan Isolasi Bertekanan Negatif

Sementara POJK 14/POJK.05/2020 disebutkan bahwa :

  1. Penetapan kualitas Aset berupa pembiyaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, dan atau bunga atau margin bagi hasil/ujrah.
  2. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan paling sedikit :

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling);
b. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang
terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
c. adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB.

3. Permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

4. Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Kebijakan keringanan kredit/pembiayaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil permohonan dari debitur dan diskusi antara Bank/Perusahaan Pembiayaan dengan debitur. Beberapa pilihan yang dapat disepakati antara Perbankan/Perusahaan Pembiayaan
dengan debitur, adalah:
a) Penurunan suku bunga;
b) Perpanjangan jangka waktu;
c) Pengurangan tunggakan pokok;
d) Pengurangan tunggakan bunga;
e) Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f) Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

BACA JUGA :  New Normal Pariwisata, Kepri Usulkan Lagoi dan Nongsa

Bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi Perbankan/Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit.

Setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda setiap Bank/Perusahaan Pembiayaan.

Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya. OJK meminta masyarakat atau debitur UMKM yang terdampak, yaitu:
a. Mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi pembiayaan dan tidak diajukan oleh wakil dari Komunitas/Organisasi. Pengajuan permohonan dapat langsung datang ke kantor bank/Perusahaan Pembiayaan dengan memperhatikan imbauan pemerintah mengenai physical distancing atau

b. secara online melalui website masing-masing Bank/Perusahaan Pembiayaan.

c. Informasi yang diterima tentang Bank/Perusahaan Pembiayaan dari pihak lain untuk dilakukan klarifikasi lagi sehingga informasi yang diterima adalah informasi yang benar bukan hoax.

Debitur atau nasabah Bank/Perusahaan Pembiayaan dapat menyampaikan keluhan/pengaduan jika mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan restrukturisasi. Laporan tersebut disampaikan kepada OJK (Kontak OJK 157) atau ke Call Center masing-masing Bank dan perusahaan pembiayaan.

*(Zhr/GoWestId)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook