Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    11 jam lalu
    Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
    15 jam lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    16 jam lalu
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    23 jam lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    22 jam lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    22 jam lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    2 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

OJK Minta Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Jalankan Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid-19

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.2k disimak

KANTOR OJK Provinsi Kepulauan Riau telah meminta semua bank dan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di provinsi tersebut untuk mengikuti kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan OJK melalui sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan stimulus itu diberikan dengan memberikan keringanan kredit bank atau pinjaman perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga diharapkan roda perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

Kepala OJK Kepri Iwan M Ridwan dalam pers rilisnya yang disampaikan ke GoWest Indonesia, Jum’at (24/04) mengatakan, untuk menjalankan kebijakan itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam POJK 11/POJK/03/2020 disebutkan bahwa :

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Sementara POJK 14/POJK.05/2020 disebutkan bahwa :

  1. Penetapan kualitas Aset berupa pembiyaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, dan atau bunga atau margin bagi hasil/ujrah.
  2. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan paling sedikit :

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling);
b. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang
terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
c. adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB.

3. Permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

4. Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Kebijakan keringanan kredit/pembiayaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil permohonan dari debitur dan diskusi antara Bank/Perusahaan Pembiayaan dengan debitur. Beberapa pilihan yang dapat disepakati antara Perbankan/Perusahaan Pembiayaan
dengan debitur, adalah:
a) Penurunan suku bunga;
b) Perpanjangan jangka waktu;
c) Pengurangan tunggakan pokok;
d) Pengurangan tunggakan bunga;
e) Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f) Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi Perbankan/Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit.

Setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda setiap Bank/Perusahaan Pembiayaan.

Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya. OJK meminta masyarakat atau debitur UMKM yang terdampak, yaitu:
a. Mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi pembiayaan dan tidak diajukan oleh wakil dari Komunitas/Organisasi. Pengajuan permohonan dapat langsung datang ke kantor bank/Perusahaan Pembiayaan dengan memperhatikan imbauan pemerintah mengenai physical distancing atau

b. secara online melalui website masing-masing Bank/Perusahaan Pembiayaan.

c. Informasi yang diterima tentang Bank/Perusahaan Pembiayaan dari pihak lain untuk dilakukan klarifikasi lagi sehingga informasi yang diterima adalah informasi yang benar bukan hoax.

Debitur atau nasabah Bank/Perusahaan Pembiayaan dapat menyampaikan keluhan/pengaduan jika mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan restrukturisasi. Laporan tersebut disampaikan kepada OJK (Kontak OJK 157) atau ke Call Center masing-masing Bank dan perusahaan pembiayaan.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan kredit, Ojk, perbankan, Restrukturisasi, top
Redaksi 24 April 2020 24 April 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hari ini, Di Karimun Satu Pasien Terkonfirmasi Positif
Artikel Selanjutnya Bandara Hang Nadim Batam Tutup Hingga 1 Juni 2020

APA YANG BARU?

242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 11 jam lalu 104 disimak
Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
Artikel 15 jam lalu 97 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 16 jam lalu 123 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 22 jam lalu 235 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 22 jam lalu 261 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 6 hari lalu 727 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 5 hari lalu 701 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 5 hari lalu 658 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 5 hari lalu 616 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 6 hari lalu 574 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?