Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
    16 jam lalu
    Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
    18 jam lalu
    Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
    1 hari lalu
    Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    1 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    3 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    5 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    6 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

OJK Minta Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Jalankan Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid-19

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.2k disimak

KANTOR OJK Provinsi Kepulauan Riau telah meminta semua bank dan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di provinsi tersebut untuk mengikuti kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan OJK melalui sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan stimulus itu diberikan dengan memberikan keringanan kredit bank atau pinjaman perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga diharapkan roda perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

Kepala OJK Kepri Iwan M Ridwan dalam pers rilisnya yang disampaikan ke GoWest Indonesia, Jum’at (24/04) mengatakan, untuk menjalankan kebijakan itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam POJK 11/POJK/03/2020 disebutkan bahwa :

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Sementara POJK 14/POJK.05/2020 disebutkan bahwa :

  1. Penetapan kualitas Aset berupa pembiyaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, dan atau bunga atau margin bagi hasil/ujrah.
  2. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan paling sedikit :

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling);
b. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang
terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
c. adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB.

3. Permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

4. Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Kebijakan keringanan kredit/pembiayaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil permohonan dari debitur dan diskusi antara Bank/Perusahaan Pembiayaan dengan debitur. Beberapa pilihan yang dapat disepakati antara Perbankan/Perusahaan Pembiayaan
dengan debitur, adalah:
a) Penurunan suku bunga;
b) Perpanjangan jangka waktu;
c) Pengurangan tunggakan pokok;
d) Pengurangan tunggakan bunga;
e) Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f) Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi Perbankan/Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit.

Setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda setiap Bank/Perusahaan Pembiayaan.

Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya. OJK meminta masyarakat atau debitur UMKM yang terdampak, yaitu:
a. Mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi pembiayaan dan tidak diajukan oleh wakil dari Komunitas/Organisasi. Pengajuan permohonan dapat langsung datang ke kantor bank/Perusahaan Pembiayaan dengan memperhatikan imbauan pemerintah mengenai physical distancing atau

b. secara online melalui website masing-masing Bank/Perusahaan Pembiayaan.

c. Informasi yang diterima tentang Bank/Perusahaan Pembiayaan dari pihak lain untuk dilakukan klarifikasi lagi sehingga informasi yang diterima adalah informasi yang benar bukan hoax.

Debitur atau nasabah Bank/Perusahaan Pembiayaan dapat menyampaikan keluhan/pengaduan jika mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan restrukturisasi. Laporan tersebut disampaikan kepada OJK (Kontak OJK 157) atau ke Call Center masing-masing Bank dan perusahaan pembiayaan.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan kredit, Ojk, perbankan, Restrukturisasi, top
Redaksi 24 April 2020 24 April 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hari ini, Di Karimun Satu Pasien Terkonfirmasi Positif
Artikel Selanjutnya Bandara Hang Nadim Batam Tutup Hingga 1 Juni 2020

APA YANG BARU?

Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
Artikel 16 jam lalu 111 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 18 jam lalu 150 disimak
Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
Infrastruktur 1 hari lalu 175 disimak
Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 157 disimak
Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
Artikel 1 hari lalu 185 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 6 hari lalu 824 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 5 hari lalu 597 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 5 hari lalu 317 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 3 hari lalu 289 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 5 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?