OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mengapresiasi langkah penindakan terhadap penambangan pasir ilegal yang dilakukan BP Batam. Namun Ombudsman Kepri juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menilai langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Nongsa sebagai sinyal positif atas respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat.
Menurut Lagat, pola penertiban selama ini cenderung tidak berkelanjutan. Ia mencontohkan operasi besar yang melibatkan ratusan personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim pada awal Februari lalu, yang dinilai belum memberikan efek jera.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum,” ujarnya, Rabu (15/04/20206) seperti dikutip dari Batampos.co.id.
Ombudsman mendesak Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait memastikan penutupan tambang ilegal kali ini bersifat permanen.
“Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, aktivitas perusakan lingkungan itu dikhawatirkan akan terus berulang,” ujarnya.
Lebih jauh, Ombudsman Kepri juga mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, lembaga ini menduga terdapat oknum yang memperoleh keuntungan dari praktik tambang ilegal tersebut.
Karena itu, Polda Kepulauan Riau diminta melakukan pembersihan internal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di sejumlah titik, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Selain itu, praktik serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Secara hukum, pelaku tambang ilegal terancam sanksi berat. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” katanya.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Ombudsman Kepri mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi antar-lembaga dinilai penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada operasi sesaat.
Ombudsman menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan.
“Tanpa pengawasan ketat dan komitmen berkelanjutan, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi siklus yang berulang tanpa penyelesaian,” ujarnya. (*)


