Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
    1 hari lalu
    Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
    1 hari lalu
    Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
    1 hari lalu
    Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
    2 hari lalu
    PN Batam Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Alm. Bripda Nathanael
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    1 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    1 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    5 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ombudsman Kepri Soroti Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Batam

Pastikan Penutupan Tambang Ilegal Bersifat Permanen

Editor Redaksi 4 bulan lalu 284 disimak
Tambang Pasir Ilegal di wilayah Kec. Nongsa, Batam. F/ Disediakan Gowest.id

OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mengapresiasi langkah penindakan terhadap penambangan pasir ilegal yang dilakukan BP Batam. Namun Ombudsman Kepri juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menilai langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Nongsa sebagai sinyal positif atas respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat.

Menurut Lagat, pola penertiban selama ini cenderung tidak berkelanjutan. Ia mencontohkan operasi besar yang melibatkan ratusan personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim pada awal Februari lalu, yang dinilai belum memberikan efek jera.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum,” ujarnya, Rabu (15/04/20206) seperti dikutip dari Batampos.co.id.

Ombudsman mendesak Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait memastikan penutupan tambang ilegal kali ini bersifat permanen.

“Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, aktivitas perusakan lingkungan itu dikhawatirkan akan terus berulang,” ujarnya.

Lebih jauh, Ombudsman Kepri juga mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, lembaga ini menduga terdapat oknum yang memperoleh keuntungan dari praktik tambang ilegal tersebut.

Karena itu, Polda Kepulauan Riau diminta melakukan pembersihan internal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di sejumlah titik, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Selain itu, praktik serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Secara hukum, pelaku tambang ilegal terancam sanksi berat. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” katanya.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Ombudsman Kepri mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi antar-lembaga dinilai penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada operasi sesaat.

Ombudsman menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan.

“Tanpa pengawasan ketat dan komitmen berkelanjutan, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi siklus yang berulang tanpa penyelesaian,” ujarnya. (*)

Kaitan batam, Kota Batam, Ombudsman Kepri, Penertiban, Tambang Pasir Ilegal, top
Redaksi 17 April 2026 17 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Walikota Batam Lepas 641 Jemaah Calon Haji Kota Batam
Artikel Selanjutnya MTQH XXXIV Kota Batam Resmi Ditutup, Kec. Sagulung Raih Juara Umum

APA YANG BARU?

Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 1 hari lalu 175 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 1 hari lalu 192 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 1 hari lalu 199 disimak
Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
Artikel 1 hari lalu 170 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 1 hari lalu 198 disimak

POPULER PEKAN INI

Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
Sports 6 hari lalu 366 disimak
Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 5 hari lalu 344 disimak
Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 2 hari lalu 318 disimak
Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
Artikel 4 hari lalu 316 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 5 hari lalu 314 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?