OMBUDSMAN Perwakilan Kepri meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bijaksana menghadapi kisruh rencana penertiban papan reklame sebagai penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari DPRD Tanjungpinang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) 27 September lalu dengan pengusaha reklame, hasilnya telah disampaikan kepada Walikota Tanjungpinang, Rahma, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman Kepri melakukan pertemuan dengan Rahma beserta jajarannya, Senin (12/12).
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.
“Pemerintah harus melihat persoalan ini case by case karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucapnya.
Apalagi saat RDP, pengusaha reklame sudah menyampaikan keberatan akanpembongkaran properti yang belum memiliki izin, tanpa proses pembahasan bersama, karena mereka pun memiliki kendala untuk mengikuti peraturan terbaru.
Lagat meminta Rahma mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut.
“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan Walikota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tuturnya.
Namun, Rahma tetap menolak permintaan karena telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya. Ia menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki kepastian dan laik agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Pertimbangan Rahma yang lainnya yakni terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Tanjungpinang.
Menanggapi hal tersebut, Lagat pun berpesan agar Pemko Tanjungpinang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga iklim dunia usaha tetap kondusif. Apalagi dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin hanya 27.
“Pemerintah harus bijaksana. Mengingat baru 11 persen pemilik papan reklame yang patuh maka tentunya resistennya masih besar. Hindari konflik dan kegaduhan dari kebijakan yang dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien,” tegasnya (leo).


