HINGGA saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menertibkan sebanyak 89 billboard dan 13 titik reklame non billboard disejumlah wilayah di Kota Batam.
Hal itu dismapikan oleh Ketua Tim Task Force Penataan Reklame Kota Batam, Jefridin, saat memimpin operasi pembongkaran billboard ilegal pada Senin (10/6/2026) pagi di wilayah Batam Center.
Dalam kegiatan yang melibatkan beberapa unsur dari instansi Pemko Batam ini, sebanyak 8 billboard berhasil dibongkar hari ini.
Jefridin yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam menjelaskan bahwa operasi ini menyasar billboard milik pengusaha yang melanggar ketentuan perizinan.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus pembongkaran hari ini meliputi:
- Billboard di depan gerai IM3 milik PT Afenzo.
- Billboard milik CV Prima Warna Media di depan rumah makan Talago Surya Gedung Bersama.
- Billboard PT Cendana.com di depan Gria REI Batam.
- Billboard CV Narita Citra Dinamika di Simpang Sekolah Global Indo Asia.
“Sejak 2 Juni 2025, kami telah memasang segel pada billboard yang melanggar. Hari ini, kami turun bersama Satpol PP, Dinas CKTR, DPM PTSP, dan Bapenda untuk membongkar billboard yang kondisinya sudah tidak stabil dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Jefridin.
Pemerintah Kota Batam memberikan kesempatan kepada pengusaha reklame untuk membongkar billboard mereka secara mandiri sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Jika tidak dipenuhi, pembongkaran paksa akan dilakukan dan besi bangunan billboard akan disita.
Jefridin menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan 681 titik reklame yang harus ditertibkan.
Selain itu, upaya ini juga mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka menjaga estetika kota.
“Peringatan telah disampaikan. Jika pengusaha tidak segera bertindak, kami akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Batam berharap kerja sama semua pihak demi terwujudnya tata kota yang lebih tertib dan aman. (*)