PERMASALAHAN sampah di Kota Batam akhir-akhir menjadi trending tropik diseluruh kalangan masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), timbulan sampah di Batam saat ini mencapai 1.185,94 ton setiap hari atau setara dengan 432.868,72 ton per tahun.
Dengan pesatnya pertumbuhan kota, tantangan yang muncul juga semakin beragam, mulai dari keterbatasan armada pengangkutan, belum meratanya Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga kapasitas TPA yang terus menyusut.
Kondisi tersebut menarik perhatian berbagai kalangan, salahsatunya adalah organisasi profesi yang bernama Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (P-TALI) Provinsi Kepulauan Riau.
Pengurus Daerah (Pengda) P-TALI Kepri telah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam terkait Pengelolaan Persampahan di Kota Batam, pada Senin (24/11/2025).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil rumusan dari para ahli, akademisi dan praktisi di bidang lingkungan dan persampahan yang tergabung dalam P-TALI Kepri, yang telah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Disscussion Waste to Energy (FGD WTE) pada Kamis (20/11/2025) lalu di Amati Cafe Sydney, Batam Center.
Hadir dalam FGD selain para pengurus P-TALI Kepri, perwakilan DLH Kota Batam, Direktorat Fasling BP Batam, perwakilan Kadin Batam, para pelaku usaha, akademisi, aktivis lingkungan, praktisi lingkungan dan praktisi tenaga ahli lingkungan.
Kepada Gowest Indonesia Dewan Pakar P-TALI Kepri, Dendi Purnomo menjelaskan, kegiatan FGD digelar atas dasar keprihatinan pihaknya tentang kedaruratan pengelolaan persampahan di Batam, yang sudah viral di banyak media formal maupun media sosial.
“Bagaimana kita tidak prihatin? ini sudah ramai dimana-mana. Coba kita bayangkan antrian truk sampah di TPA Punggur sampai 7 km dengan waktu tunggu hampir 3 jam, data analisis kitapun mencatat tingkat pelayanan persampahan sudah menurun dari 83,92% di tahun 2017 menjadi 79,44% di tahun 2025 (artinya makin banyak sampah yang dibuang sembarangan), padahal pertumbuhan produksi sampah hanya 2,3% setiap tahun yang dihasilkan oleh pertumbuhan penduduk 1,2%” jelas Dendi Poernomo, Selasa (25/11/2025).
Dendi juga tidak menafikan, terkait pertumbuhan ekonomi dan investasi Batam yang tumbuh positif, namun harus diimbangi dengan kualitas lingkungan yang prima terutama untuk industri teknologi tinggi.
“Kami lihat datanya sangat posistif sampai mencapai 54,47 Trilyun rupiah tahun ini, tapi investasi industri teknologi tinggi seperti semikonduktor, IA, pusat data, atau industri elektronik memerlukan kualitas lingkungan yang prima, jadi kami mau bantu kasih saran dan pendapat kepada pimpinan Batam yang kita cintai” ujarnya.
Selanjutnya Dendi memaparkan, berdasarkan hasil diskusi peserta FGD P-TALI, menyepakati bahwa permasalahan persampahan Kota Batam telah masuk tahap darurat, dimana hal ini terjadi secara gradual sejak 3 tahun terakhir yang diduga akibat dari beberapa paktor, antara lain:
- Lemahnya komitmen politik para pengambil keputusan
- Lemahnya managerial pengelolaan sampah mulai dari sumber sampah sampai Tempat Pengolahan Akhir (TPA)
- Kurangnya sarana dan prasarana persampahan
- Lemahnya implementasi UU 18/2008 tentang Persampahan serta Perda 11/2013 tentang Persampahan dan Perda 4/2014 tentang PPLH
Kondisi tersebut lebih diperparah dengan kurangnya peran serta masyarakat, sehingga perlu diambil langkah-langkah taktis dan strategis dan segera.
Atas dasar catatan tersebut diatas, Dendi menyampaikan, Rekomendasi FGD WTE kepada pimpinan Pemko dan BP Batam dibagi menjadi 3 bagian, yaitu jangka pendek (1 sd 3 bulan), jangka menengah (1 sd 2 tahun) dan jangka panjang (3 sd 10 tahun).
Menurutnya, rekomendasi jangka pendek yang paling penting, adalah komitmen politik dari para pengambil keputusan untuk menyediakan anggaran minimum 3,5% dari APBD untuk pengelolaan lingkungan persampahan.
Segera mengidentifikasi dan merencanakan pembangunan TPS yang telah diwajibkan oleh Perda 11/2013 bahwa setiap 5 Ha atau jumlah rumah 500 terutama titik-titik fasum yang telah dikuasai oleh Pemko Batam.
Sedangkan rekomendasi jangka menengah meliputi pembangunan blok baru sanitary landfill di TPA Punggur yang memenuhi standar teknis, peremajaan sarana dan prasarana persampahan termasuk truk yang sudah tidak layak pakai.
Serta meningkatkan upaya penegakan hukum di bidang persampahan secara terpadu, sistematis dan konsisten baik penegakan hukum administrasi, perdata serta penegakan hukum pidana dengan mengacu kepada UU 18/2008, UU 32/2009, Perda 11/2013, Perda 4/2016.
Sedangkanrekomendasi jangka panjang, berupa pemenuhan standarisasi nasional dan internasional di bidang persampahan dan lingkungan; melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) yang teratur terhadap kinerja persampahan, serta penggunaan teknologi maju seperti arificial intelegent (AI), remote sensing, robotic dan lain-lain.
Terkait Perpres 109 tahun 2025 tentang pengeloaan sampah menjadi energi listrik, Dendi menyampaikan, bahwa ada skema kerjasama pembiayaan dari Danantara untuk 30 kota dan kiranya Pemko Batam bisa memanfaatkan peluang tersebut.
“Oh iya, pak Presiden Probowo kan telah menerbitkan Perpres 109 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik, dan sepengtahuan kami ada juga skema kerjasama pembiayaan oleh Danantara yang meliputi 30 kota, saya pikir Kota Batam mungkin masih bisa mengusulkan” pungkas Dendi Poernomo.
(zah)


