Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
    2 jam lalu
    Warga Tanjungpinang Terpaksa Beli Air Karena Kekeringan Panjang
    2 jam lalu
    Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri Minta Perketat Pengawasan Pelayanan Publik
    7 jam lalu
    Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
    7 jam lalu
    Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    7 jam lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    7 jam lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    3 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar Mulai 31 Desember 2018

Editor Admin 7 tahun lalu 1.6k disimak

BANK Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.

Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

“Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia),” kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/11).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

https://www.instagram.com/p/BlAJdr4g1pR/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1p72c0oq2a84f

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

 

(*)

 

Kaitan bi, Pecahan uang, Rupiah, top
Admin 29 November 2018 29 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Triwulan III 2018, Kepri Tekan Inflasi
Artikel Selanjutnya Selamat Datang Peserta e27 Academy di Nongsa Digital Park

APA YANG BARU?

Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 2 jam lalu 88 disimak
Warga Tanjungpinang Terpaksa Beli Air Karena Kekeringan Panjang
Artikel 2 jam lalu 80 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 7 jam lalu 110 disimak
Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
Lingkungan 7 jam lalu 104 disimak
Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri Minta Perketat Pengawasan Pelayanan Publik
Artikel 7 jam lalu 120 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 4 hari lalu 305 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 4 hari lalu 302 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 4 hari lalu 300 disimak
Terapkan WFA, Rabu 25 Maret ASN Pemko Batam Mulai Bekerja Kembali
Artikel 6 hari lalu 294 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 3 hari lalu 244 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?