Tanjung Pinang
Pedagang Diimbau Tak Berjualan di Median Jalan Bandara RHF Tanjungpinang

PEDESTRIAN di Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, yang baru selesai direvitalisasi tahap pertama oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, makin ramai dikunjungi warga.
Momen itu pun dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang untuk berjualan di kawasan tersebut. Namun, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri mengimbau pedagang tidak berjualan di median jalan tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPRP Kepri, Abu Bakar, di Tanjungpinang, Sabtu (24/12/2022). Selain dilarang berjualan, lanjutnya, warga juga diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang pedestrian dan median jalan tersebut, karena memicu kesemrawutan.
Dia menegaskan bahwa fasilitas umum di kawasan tersebut diperuntukkan menjadi salah satu sarana pembelajaran, area berjalan kaki, serta arena berolahraga.
“Dengan selesainya pekerjaan tahap pertama pembangunan pedestrian dan penataan median Jalan Bandara RHF, maka fasilitas umum ini sudah dapat digunakan dan dinikmati oleh masyarakat,” katanya.
Abu menjelaskan kawasan itu bisa menjadi sarana pembelajaran karena di sepanjang median, terdapat lambang serta nama seluruh kabupaten/kota se-Kepri, hingga replika kapal legendaris, Bulang Linggi.
Selain itu, ujar dia, juga mumpuni menjadi sarana pejalan kaki dan olahraga, karena median jalan cukup lebar untuk masyarakat berolahraga sambil rekreasi atau cuci mata.
Oleh karena itu, untuk mempertahankan dan memelihara fasilitas itu, masyarakat Tanjungpinang diimbau tidak melakukan aktivitas berjualan di area pedestrian meliputi lajur pejalan kaki, trotoar, pinggir jalan, serta area median jalan (taman).
“Melihat pengalaman di beberapa pusat keramaian, padatnya pedagang menjadikan kawasan semrawut. Tentu bertolak belakang dengan tujuan dijadikannya kawasan jalan masuk Bandara RHF sebagai wajah Tanjungpinang,” ujar Abu. (*/pir)
Sumber: Antara