PT PEGADAIAN Area Batam telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak kasus fraud (penggelapan) yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian, RD, di Kantor Cabang Pegadaian Mega Legenda Area Batam, dengan modus penggelapan yang mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp.1,25 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Batam, Mushonif, kepada sejumlah awak media, saat Konferensi Pers, Rabu (10/11) sore.
Mushonif mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Barelang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat buron.
“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya Akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian. Oleh karena itu Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Mushonif.
Menurut Mushonif, sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

“Manajemen terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)” tambahnya.
PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan telah membayar ganti rugi kepada nasabah yang terdampak oleh kejadian tersebut.
“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainya, diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen manajemen untuk mendukung program pemerintah dalam hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi” pungkas Mushonif.
Kejadian Setahun lalu
SAAT GoWest Indonesia mengkonfirmasi kronologis kejadian tersebut, dalam konferensi pers terungkap, kasus penggelapan tersebut terjadi setahun lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2020.
Pelaku RD selaku pejabat pengelola agunan melakukan penggelapan sejumlah logam mulai (emas) milik 20 orang nasabah Pegadian kantor cabang Mega Legenda.
“Kasus ini terungkap dibulan Oktober 2020, saat itu kami melakukan tugas pengawasan melekat terhadap barang-barang dicabang saya. Ternyata ada kekurangan sejumlah barang jaminan berupa logam mulia milik nasabah. Dan saat itu juga, saya mencurigai kepada pelaku, karena pelaku nampak ketakutan. Siang itu juga, yang bersangkutan sudah menghilang dan kabur keluar Batam” jelas Kepala Kantor Cabang Pegadaian Mega Legenda, Diah Mayasari.

Maya panggilan akrab Diah Mayasari juga menjelaskan, pasca pelaku RD melakukan pelarian keluar Batam, saat itu juga pihaknya berkordinasi dengan pihak Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian dan melaporkan kepihak pimpinanya, yang selanjutnya melaporkan kepihak Kepolisian, Polresta Barelang.
“Setelah melalui pelacakan dan pemantauan, ternyata pelaku sudah keluar dari Batam dan diketahui keberadaanya berpindah-pindah. Sempat kabur ke Aceh dan Padang. Pada bulan Juni 2021 lalu, kami dapat informasi dari pihak Kepolisian, bahw pelaku telah ditangkap saat berada di Padang, dan dari situ baru dilakukan penyelidikan dari awal kejadian” papar Maya.
Terkait tanggungjawab kepada nasabah, Maya juga menjelaskan, bahwa satu bulan pasca kejadian pihaknya telah menyelesaikan segala tanggungjawabnya kepada nasabah yang terdampak tindakan penggelapan tersebut.
“Alhamdulillah satu bulan setelah kejadian, kami bisa menyelesaikan semua proses asuransi kepada semua nasabah. Alhamdulillah, nasabah tidak kecewa dan tidak ada yang merasa dirugikan” jelasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, kepada tersangka RD, pihak PT Pegadaian telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Kepolisian.
*(zhr/GoWestId)


