PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, baru-baru ini melakukan deportasi terhadap sembilan warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal. Tindakan ini diambil setelah pihak imigrasi menemukan bahwa mereka terlibat dalam produksi film serial tanpa izin yang sesuai.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut terlibat dalam pembuatan film yang ditayangkan di Singapura, dengan lokasi pengambilan gambar dilakukan di Batam.
“Mereka hanya memiliki Visa on Arrival (VOA), yang tidak mengizinkan kegiatan komersial,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima.
Meskipun kegiatan produksi film tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kebudayaan berupa izin lokasi, izin tinggal yang mereka miliki tetap dianggap tidak sesuai dengan regulasi imigrasi.
Sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, kegiatan pembuatan film seharusnya menggunakan jenis visa tertentu, seperti C14 atau D14.
Deportasi dilaksanakan pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, dan kesembilan WNA yang terlibat terdiri dari delapan orang asal Singapura dan satu dari Malaysia. Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025 setelah terdeteksi melakukan aktivitas pembuatan film di salah satu hotel di kawasan Batam Center.
Pengelola Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan semua kegiatan orang asing di wilayah Batam mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, terutama di Batam sebagai pintu gerbang utama ke dalam negeri.
(dha)