RENCANA PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Regional I Tanjungpinang menaikan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang akhirnya batal dilakukan.
Pembatalan kenaikan tarif yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025 ini, menyikapi aspirasi masyarakat maupun hasil kesepakatan rapat dengar pendapat antara Pelindo I Regional I Tanjungpinang bersama anggota DPRD Kota Tanjungpinang maupun DPRD Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu.
Menanggapi desakan dan aspirasi masyarakat tersebut, Pelindo akhirnya mengeluarkan surat pengumuman pembatalan kenaikan tarif pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.
Pengumuman tersebut disampaikan Pelindo melalui surat pengumuman nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 tentang penyesuaian tarif tarif tanda masuk (Pas) terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Dalam pengumuman pembatalan tersebut, Pelindo merujuk menunjuk pada sejumlah aturan. Diantaranya
1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur,
Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
2. Surat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PU.05.03/8/11/2/RMG/UTMA/PLND-23 tanggal 08 November 2024 perihal Laporan Pelaksanaan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Pas Penumpang di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
3. Pengumuman Nomor. PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 tanggal 16 Januari 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Penumpang Terminal Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif Pas Terminal Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang akan diberlakukan pada Tanggal 01 Februari 2025 sebagaimana Pengumuman Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 tanggal 16 Januari 2025, dengan ini kami nyatakan BATAL.
Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Tanjungpinang, 30 Januari 2025.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direksi Cabang Tanjungpinang, Branch Manager Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi.
Adanya pembatalan dari pihak PT Pelindo tersebut, diapresiasi oleh anggota Kepulauan Riau, Rudy Chua.
Politisi dari Partai Hanura ini menyampaikan, pembatalan kenaikan menunjukkan, Pelindo sangat mendengar aspirasi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi. Teman teman DPRD Kepri dapil Tanjungpinang ucapkan terimakasih,” Rudy.
(*)