KOMITE Khusus DPRD Kota Batam kembali mengadakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Muhammad Fadhli, dan dihadiri oleh beberapa anggota, termasuk Anwar Anas, Jimmi Siburian, Sony Christanto, dan Gabriel A. Sianturi.
Perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam, seperti Disnaker, Disdik, Dinsos, Dinkes, Diskominfo, Bappeda, BPKAD, serta Bagian Hukum Setdako, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam penyampaianya, Fadhli menekankan bahwa pembahasan Ranperda kini sudah memasuki tahap akhir. Ia menargetkan agar draf rancangan ini dapat segera final dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat.
“Kita terus mematangkan draf yang ada, dan semoga segera dituntaskan untuk dilaporkan dalam paripurna,” ungkapnya.
Fadhli juga menyatakan bahwa tujuan dari Ranperda Adminduk ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Salah satu perubahan penting yang diusulkan adalah penghapusan syarat surat keterangan dari RT/RW dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, menjadikannya lebih efektif, efisien, dan responsif bagi masyarakat.
(dha)


