DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengonfirmasi bahwa keberadaan TPHD akan diakhiri.
“Kami sepakat untuk menghapus TPHD demi meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan ibadah haji,” katanya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu (24/8/2025).
Keputusan ini diambil untuk memastikan semua petugas haji ditentukan oleh pusat. Dengan demikian, diharapkan akan ada satu badan yang mengatur dan mengoordinasikan semua aspek terkait ibadah haji.
“Kita semua sepakat bahwa petugas haji akan ditentukan dari pusat untuk meningkatkan pengelolaan,” lanjut Selly.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan jual beli kuota petugas haji di Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa revisi UU Haji ini akan mengatur peran petugas dengan lebih ketat.
“Ada indikasi kuota petugas diperjualbelikan. Ini berdasarkan temuan masyarakat yang mengeluhkan bahwa banyak petugas tidak bekerja dan hanya numpang haji,” ungkapnya.
Abdul juga menekankan pentingnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk memiliki izin resmi. Ia mengungkapkan adanya masalah terkait biaya bimbingan yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat, di mana biaya bimbingan seharusnya maksimal Rp 3 juta, namun kenyataannya ada yang memungut hingga Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
“Ini sangat merugikan jamaah. Kami harus bertindak tegas,” tegasnya.
Pembahasan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji, agar lebih transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
(ham/detikcom)