PEMERINTAH Indonesia akan mengucurkan dana transfer umum sebesar Rp 4,7 triliun kepada Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2026. Dana ini akan dibagikan kepada seluruh kota dan kabupaten di wilayah tersebut.
Dana transfer umum terdiri dari dua komponen utama, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU bertujuan untuk meratakan kemampuan keuangan antar daerah, sehingga setiap daerah dapat menjalankan fungsi desentralisasi dengan efektif. Besaran DAU ditentukan berdasarkan formula yang memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, DBH adalah dana yang berasal dari pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. DBH mencakup penerimaan dari sumber daya alam dan pajak, seperti pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
Dalam alokasi dana ini, Kabupaten Karimun mendapat porsi terkecil, yaitu Rp 412 miliar, dengan rincian DBH sebesar Rp 25 miliar dan DAU Rp 386 miliar. Sementara itu, Kota Batam dan Kabupaten Natuna menerima alokasi yang lebih besar.
Rincian Alokasi Dana Transfer Umum 2026 di Kepulauan Riau:
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 1,101 triliun
- Kabupaten Natuna: Rp 587 miliar
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 494 miliar
- Kabupaten Karimun: Rp 412 miliar
- Kota Batam: Rp 841 miliar
- Kota Tanjung Pinang: Rp 437 miliar
- Kabupaten Lingga: Rp 424 miliar
- Kabupaten Bintan: Rp 443 miliar
Total dana yang disalurkan untuk Kepulauan Riau mencapai Rp 4,7 triliun, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah tersebut.
(ham)


