TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo, menyampaikan bahwa emerintah berencana menghapus kebijakan perawatan gratis bagi pasien Covid-19 yang belum menerima vaksin dua dosis.
Menurut Abraham berkata opsi tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat vaksinasi massal. Dia mengatakan bahwa opsi itu merupakan masukan dari masyarakat.
“Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster,” kata Abraham melalui keterangan tertulis, dikutip dari
CNN Indonesia.com, Kamis (23/6/2022).
Abraham mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai. Oleh karena itu, pemerintah tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan saat kegiatan perekonomian dibuka bertahap.
Dia mengimbau masyarakat tetap taat menjalankan protokol kesehatan. Ia pun mendorong masyarakat untuk segera menerima vaksin Covid-19.
“Bahkan, Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek,” ujar Abraham.
Sebelumnya, pemerintah menggratiskan biaya perawatan bagi pasien Covid-19. Kebijakan itu merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu.
Selain itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Aturan itu menyebut klaim atas biaya perawatan pasien Covid-19 dilakukan oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan dengan tembusan ke BPJS Kesehatan.
(*)
Gowest.id