PEMERINTAH bakal mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Perpres tersebut mengubah aturan terkait pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, membeberkan kebijakan pemerintah terkait distribusi dan harga jual BBM. Premium dan pertalite menjadi isu utama dalam kebijakan ini.
Suahasil menjelaskan, pemerintah menjadikan bensin Premium menjadi salah satu campuran Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pertalite sendiri merupakan campuran 50% Premium dan 50% Pertamax.
“Di dalam Perpres Nomor 117 tahun 2021 itu, Premium ada yang dijual langsung ke konsumen, itu kecil sekali angkanya. Tapi, ada yang dipakai untuk bikin Pertalite, nah, ini kan dicampur,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1/2022).
“Jadi nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premium-nya (dalam campuran Pertalite). Jadi sementara kalau yang Pertalite campurannya kan nanti tergantung pada harga internasional ya,” tambahnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 117 tahun 2021, pasal-pasal yang mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite tertuang dalam Pasal 21B, yang menyebutkan:
Pertama, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Ketiga, Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(*)
sumber: detik.com | IDXChannel.com