Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota dan Wakil Walikota Batam Terima Gelar Dato’ dari LAM Kota Batam
    4 jam lalu
    BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
    17 jam lalu
    Ribuan ASN Dilibatkan Dalam Aksi Goro Masal Pemko Batam
    1 hari lalu
    Imigrasi Batam Deportasi 16 Orang WNA Asal Myanmar
    1 hari lalu
    Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    2 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    3 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    3 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    5 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Pemerintah Batalkan Insentif PPN DTP untuk Tiga Komoditas
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Batalkan Insentif PPN DTP untuk Tiga Komoditas

Admin
Editor Admin 6 bulan lalu 340 disimak
Sebar
Ilustrasi, PPN
288
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH telah memutuskan untuk membatalkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi tiga komoditas, yaitu tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita. Keputusan ini seiring dengan penerapan tarif PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Awalnya, pemerintah merencanakan untuk menanggung PPN sebesar 1 persen untuk ketiga komoditas tersebut jika tarif PPN 12 persen diterapkan pada barang dan jasa umum.

“Insentif sudah mulai diterapkan, kecuali satu, yaitu DTP 1 persen. Sekarang semua kembali menjadi 11 persen. Jadi, kami tidak akan memberikan insentif untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri,” jelas Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, pada konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (2/1/2024).

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski terjadi perubahan dalam objek pajak yang dikenakan PPN 12 persen, Presiden menegaskan bahwa stimulus ekonomi yang telah dirancang tetap akan dilaksanakan.

Stimulus ini mencakup enam aspek, antara lain bantuan untuk rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta sektor properti.

Untuk rumah tangga, bantuan pangan dan PPN DTP untuk tiga komoditas tersebut serta diskon listrik 50 persen telah tersedia untuk masyarakat.

Dalam hal perlindungan pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk UMKM, terdapat perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Industri padat karya akan mendapatkan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama enam bulan.

Pemerintah juga menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dan hibrida, dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Selain itu, PPnBM DTP 3 persen diberikan untuk kendaraan hibrida.

Terakhir, untuk sektor properti, pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP bagi rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal adalah untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

(ham/antara)

Pilihan Artikel untuk Anda

Walikota dan Wakil Walikota Batam Terima Gelar Dato’ dari LAM Kota Batam

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru

Ribuan ASN Dilibatkan Dalam Aksi Goro Masal Pemko Batam

Imigrasi Batam Deportasi 16 Orang WNA Asal Myanmar

Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025

Kaitan PPN 12 persen, Ppn bm
Admin 2 Januari 2025 2 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tetap Menjadi Identitas Batam, Flyover Baru Berubah Nama Menjadi Flyover Sungai Ladi
Artikel Selanjutnya DJP Kementerian Keuangan Siapkan Pengembalian Dana PPN 12 Persen untuk Masyarakat
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Walikota dan Wakil Walikota Batam Terima Gelar Dato’ dari LAM Kota Batam
Artikel 4 jam lalu 52 disimak
BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 17 jam lalu 256 disimak
Ribuan ASN Dilibatkan Dalam Aksi Goro Masal Pemko Batam
Artikel 1 hari lalu 94 disimak
Imigrasi Batam Deportasi 16 Orang WNA Asal Myanmar
Artikel 1 hari lalu 135 disimak
Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025
Artikel 1 hari lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 17 jam lalu 256 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 4 hari lalu 231 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 4 hari lalu 211 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 4 hari lalu 203 disimak
Program Perlindungan untuk Pekerja Transportasi Informal Jangkau 6.945 Orang di Batam
Artikel 5 hari lalu 195 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?