PEMERINTAH Kota Batam mengumumkan pengalokasian anggaran sebesar Rp27 miliar untuk menanggung premi asuransi kesehatan bagi lebih dari 30 ribu warganya yang belum memiliki perlindungan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi, menyatakan bahwa anggaran ini diperuntukkan bagi warga yang tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan, termasuk peserta mandiri yang tidak mampu melanjutkan, serta mereka yang ingin beralih ke sistem pembiayaan pemerintah.
“Ini sebagai langkah untuk memastikan semua warga mendapatkan akses kesehatan,” ujarnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda), yang menjadi landasan hukum bagi jaminan layanan kesehatan masyarakat.
Didi menjelaskan bahwa Batam termasuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) prioritas, dengan cakupan peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 98 persen dan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.
“Saat ini, peserta aktif kita baru 77 persen. Oleh karena itu, kami menganggarkan untuk 30 ribuan penduduk yang belum terdaftar,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, warga Batam hanya perlu menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat berkunjung ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
“Cukup kunjungi puskesmas terdekat dengan membawa KTP. Bahkan, jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat dilakukan pada hari yang sama,” jelasnya, menekankan pentingnya warga bersedia dirawat di kelas 3.
Didi memastikan bahwa dalam waktu maksimal 3×24 jam, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif, dan seringkali bisa langsung aktif mengingat Batam termasuk dalam kategori UHC Prioritas. Setelah terdaftar, pasien dapat langsung berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika perlu rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), mereka harus mendapatkan surat rujukan dari FKTP, kecuali dalam situasi darurat medis.
Ia juga menekankan bahwa semua rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib melayani pasien berdasarkan sistem baru ini.
“Ada 22 rumah sakit di Batam yang kami pastikan siap memberikan layanan sesuai skema ini,” tuturnya.
Didi menambahkan, rumah sakit yang menolak melayani pasien dengan KTP Batam dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional.
(sus)