MENYUSUL tren peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah memperpanjang daftar aturan Covud-19 untuk mencegah penularan.
Dalam surat edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 20/2022, bagi warga yang ingin hadir di agenda berskala besar wajib sudah menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster.
“Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster),” demikian bunyi SE Satgas terbaru No 20/2022 dikutip dari laman Satgas Covid-19, Selasa (21/6/2022).
Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Selain itu, bagi Kegiatan Berskala Besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan.
Jika dalam pemeriksaan tes antigen yang dilakukan dalam kegiatan tersebut terjaring pasien positif, maka akan dilakukan karantina yang terpisah dari kawasan kegiatan.
“Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.” bunyi poin dari SE tersebut.
(*)
sumber: detik.com


