PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan rapat pleno yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam Center, pada Senin, 22 Desember 2025, dimulai sejak pagi hingga sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk perwakilan serikat pekerja dari SPSI dan FSPMI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pejabat pemerintah dari seluruh kabupaten dan kota di Kepri.
Hasil dari pleno tersebut mencatat bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, yang merupakan kenaikan sekitar Rp435.143 dibandingkan UMK Batam pada tahun 2025, yaitu Rp4.989.600. Kenaikan ini mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alfa sebesar 0,7.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dikki Wijaya, mengungkapkan bahwa seluruh proses pleno UMK dan UMSK 2026 telah mencapai kesimpulan untuk tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri.
“Alhamdulillah, proses penetapan UMK dan UMSK 2026 untuk seluruh daerah telah selesai. Kami tetap berpegang pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dan penggunaan nilai alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9,” jelas Dikki kepada Batam Pos setelah rapat.
Ia menambahkan bahwa bagi kabupaten/kota yang UMK-nya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, akan mengikuti UMP Kepri sebagai acuan untuk UMK 2026.
“Tidak berarti tidak ada kenaikan di Natuna, namun akibat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih negatif, penetapan UMK mengikuti UMP Provinsi,” terangnya.
Dikki juga menyebutkan bahwa setiap daerah seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas memiliki UMK yang diusulkan sesuai dengan masukan dari bupati dan wali kota masing-masing.
Ia memastikan bahwa UMK dan UMSK 2026 akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut harus didasarkan pada usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur.
“Mekanisme usulan harus tetap diikuti; tanpa usulan, penetapan tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.
(nes)


