PEMERINTAH kini sedang merumuskan teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. BBM bersubsidi yang dimaksud, yakni Pertalite dan Solar.
Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pembentukan petunjuk teknis pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Petunjuk teknis itu nantinya bakal mengatur kriteria dan skema pembelian BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
Adapun, pembentukan petunjuk teknis itu nantinya bakal termuat di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengatakan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM non subsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
“Di dalam perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi,” ungkap Djoko, dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Saat ini, kata Djoko, harga solar bersubsidi hanya sebesar Rp 5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi mencapai Rp 13 ribu per liter.
Djoko mengatakan perang Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak mentah dunia melambung, khususnya gasoline. Alhasil, harga BBM jenis Pertamax di dalam negeri naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Namun, pemerintah tak menaikkan harga BBM jenis Pertalite. Dengan demikian, harga BBM tersebut masih Rp 7.650 per liter.
Hal itu membuat rentang harga Pertalite dan Pertamax cukup jauh. Alhasil, sebagian konsumen yang sebelumnya membeli Pertamax beralih ke Pertalite.
Situasi itu membuat beban keuangan PT Pertamina (Persero) semakin berat. Pasalnya, perusahaan harus mengimpor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, tetapi harga jual produknya masih di bawah harga keekonomian.
“Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh perpres baru tersebut,” imbuh Djoko.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa solar adalah prioritas pertama yang akan diatur pemerintah. Sebab, BBM ini tak hanya digunakan kendaraan bermotor, tetapi juga industri pertambangan, perkebunan, dan kapal besar.
Sementara, masalah Pertalite lebih sederhana karena hanya menyangkut peralihan konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.
(*)
sumber: CNN Indonesia.co