PEMERINTAH baru saja mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari hasil seleksi tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi II DPR RI.
Pengangkatan CPNS kini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK direncanakan akan diangkat pada 1 Maret 2026. Langkah ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan peserta lulus seleksi, termasuk di Batam.
Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid, menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima surat resmi dari kementerian terkait mengenai perubahan jadwal tersebut.
Di Batam, terdapat 83 peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan 1.900 peserta PPPK. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah, menambahkan bahwa mereka juga masih menunggu konfirmasi resmi dari Kemenpan-RB atau BKN.
Keputusan pemerintah ini memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya peserta yang merasa dirugikan oleh penundaan ini. Banyak dari mereka yang merasa tertekan akibat ketidakpastian mengenai masa depan sebagai aparatur sipil negara.
Sebagai bentuk protes, puluhan ribu orang telah menandatangani petisi daring di platform change.org yang berjudul “Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024.” Petisi ini telah mengumpulkan lebih dari 59.000 tanda tangan dan ditujukan kepada Kemenpan-RB, BKN, serta instansi terkait lainnya.
Para penggagas petisi menekankan pentingnya kepastian hukum dan status kepegawaian bagi peserta yang telah lulus seleksi. Mereka khawatir penundaan ini akan menambah ketidakjelasan bagi mereka yang telah mengorbankan banyak untuk mencapai status sebagai ASN. Selain itu, kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi, yang berdampak pada pelayanan publik, menjadi sorotan utama.
Peserta juga mendesak agar segera diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar bisa menjalankan tugas di instansi pemerintah. Banyak di antara mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya setelah dinyatakan lulus, sehingga kini menghadapi situasi sulit tanpa penghasilan tetap.
Dampak dari penundaan ini tidak hanya terasa di aspek ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kondisi psikologis peserta dan keluarga mereka. Ketidakpastian ini menimbulkan kecemasan dan frustrasi di kalangan mereka.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan respons resmi terhadap petisi yang beredar. Para peserta berharap agar suara mereka didengar dan aspirasi mereka dipertimbangkan, sehingga proses pengangkatan dapat segera dipercepat.
(sus)